Menurut Mangkunegara (2017: 129), ada dua bentuk disiplin kerja, yaitu:
- Disiplin Preventif
Disiplin preventif adalah suatu upaya untuk menggerakkan pegawai
mengikuti dan mematuhi pedoman kerja, aturan-atuaran yang telah digariskan
oleh perusahaan. Tujuan dasarnya adalah untuk menggerakkan pegawai
berdisiplin diri. Dengan cara preventif, pegawai dapat memelihara dirinya
terhadap peraturan-peraturan perusahaan. Disiplin preventif merupakan suatu
sistem yang berhubungan dengan kebutuhan kerja untuk semua bagian sistem
yang ada dalam organisasi. Jika sistem organisasi baik, maka diharapkan akan
lebih mudah menegakkan disiplin kerja. - Disiplin Korektif
Disiplin korektif adalah suatu upaya menggerakkan pegawai dalam
menyatukan suatu peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi
peraturan sesuai dengan pedoman yang berlaku pada perusahaan. Pada disiplin
korektif, pegawai yang melanggar disipilin perlu diberikan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Tujuan permberian sanksi adalah untuk
memperbaiki pegawai pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku dan
memberikan pelajaran kepada pelanggar.
