Rousseau (dalam Conway & Briner, 2005: 23) mengemukakan beberapa
ciri-ciri mengenai psychological contract:
a. Keyakinan yang mendasari psychological contract
Definisi awal mengenai psychological contract menekankan pada
keyakinan tentang harapan dan kewajiban (Schein, dalam Conway &
Briner, 2005: 21) sedangkan definisi belakangan ini menekankan pada
keyakinan tentang janji-janji (Rousseau, dalam Conway & Briner, 2005:
21). Penggunaan istilah janji lebih jelas secara konseptual bila
dibandingkan dengan harapan maupun kewajiban. Selain itu, istilah janji
pun lebih berkaitan dengan ide kontrak. Untuk alasan ini, Conway dan
Briner (2005: 23) menggunakan istilah janji sebagai keyakinan utama
dalam psychological contract. Dengan kata lain, istilah janji juga mengacu
pada kewajiban dan harapan. Kewajiban dan harapan tersebut timbul dari
janji-janji. Selain itu, janji dapat dilihat sebagai bagian dari psychological
contract.
b. Sifat implisit pada psychological contract
Pada awalnya, beberapa ahli seperti Kotler dan Schein menjelaskan
bahwa psychological contract bersifat implisit. Dewasa ini, para ahli
menganggap bahwa psychological contract mengandung janji baik itu
yang bersifat eksplisit maupun implisit (Conway & Briner, 2005: 25). Janji
yang bersifat eksplisit muncul dari persetujuan verbal atau tertulis yang
dibuat oleh organisasi atau agen dari organisasi. Contoh sebuah janji yang
bersifat eksplisit yaitu karyawan akan dipromosikan ke tingkat yang lebih
tinggi oleh manajer apabila mencapai target yang ditentukan. Janji tersebut
dikatakan oleh agen organisasi secara verbal kepada karyawannya. Di sisi
lain, janji yang bersifat implisit muncul ketika karyawan telah melakukan
upaya maksimal demi kepentingan organisasinya (Conway & Briner,
2005: 26). Psychological contract muncul ketika karyawan meyakini
bahwa janji perusahaan kepada karyawan akan sebanding dengan janji
karyawan kepada organisasi (Rousseau, dalam Conway & Briner, 2005:
22). Sebagai contoh, karyawan berkeyakinan bahwa organisasi akan
menyediakan keamanan kerja dan memenuhi kebutuhan karyawan apabila
karyawan bekerja dengan maksimal untuk kepentingan organisasi atau
perusahaannya.
c. Sifat subjektif pada psychological contract
Psychological contract bersifat subjektif. Hal ini dipengaruhi oleh
persepsi individu mengenai keyakinan terhadap janji kedua belah pihak.
Menurut Macneil (dalam Conway & Briner, 2005: 28), setiap orang
memiliki keterbatasan dalam memproses stimulus atau informasi yang
diterima oleh otaknya (proses kognisi).
d. Psychological contract bersifat timbal balik
Menurut Rousseau (dalam Conway & Briner, 2005: 30),
psychological contract merujuk pada perjanjian yang bersifat timbal balik
antara dua pihak antara karyawan dan agen dari organisasi. Masalah timbal
balik ini penting, jika asumsi timbal balik tidak sah, maka akan menjadi
sulit untuk menganggap psychological contract sebagai suatu kontrak.
Pada dasarnya kontrak berhubungan dengan teori pertukaran. Konsep
pertukaran (exchange) ini terjadi manakala individu merasa berkewajiban
untuk membalas terhadap yang lainnya apabila diyakini telah memberikan
kontribusi kepada salah satu pihak.
e. Pihak-pihak dalam psychological contract
Menurut Rousseau (dalam Conway & Briner, 2005: 32), definisi
psychological contract mengacu pada dua pihak yang melakukan kontrak,
yaitu karyawan dan organisasi atau pemberi kerja. Pada pihak karyawan,
pengukuran mengenai psychological contract dapat dengan mudah
diidentifikasi namun permasalahannya terletak pada siapa yang mewakili
pihak organisasi, apakah manajer lini, direktur, ataukah Human Resource
Development (HRD). Selanjutnya Rousseau (dalam Conway & Briner,
2005: 33) menjelaskan bahwa dalam psychological contract, karyawan
melihat aksi dari organisasi yang secara keseluruhan dapat dilihat melalui
agen-agen organisasi, seperti manajer lini dan HRD. Jadi dapat
disimpulkan bahwa psychological contract adalah serangkaian harapan
yang tidak tertulis antara setiap anggota dengan manajer. Psychological
contract mengacu pada keyakinan individu terhadap persetujuan yang
bersifat timbal balik berupa keyakinan terhadap janji yang dibuat yang
mengikat pihak-pihak pada serangkaian kewajiban.
