Persedian merupakan salah satu asset yang sangat penting bagi suatu
entitas baik bagi perusahaan ritel, manufaktur, jasa, maupun entitas lainnya.
PSAK 14 (revisi 2008) mendefinisikan persedian sebagai asset yang; (i) tersedia
untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa; (ii) dalam proses produksi untuk
penjualan tersebut; (iii) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan
dalam proses produksi atau pemberian jasa. (Neson lam, peter lau, 2014:257)
Sedangkan menurut Herjanto (2007:237). Persediaan adalah bahan atau
barang yang disimpan yang akan digunakan untuk memenuhi tujuan tertentu,
misalnya untuk digunakan dalam proses produksi atau perakitan, untuk dijual
kembali, atau untuk suku cadang dari suatu peralatan atau mesin
