Pengertian Pasar Modal (skripsi,tesis,disertasi)

Pasar modal adalah tempat bertemunya investor dan issuer
untuk melakukan penawaran dan permintaaan surat berharga
(Sunariyah,2011). Di pasar modal inilah investor baik individu
maupun badan usaha melakukan investasi dalam dalam bentuk
surat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Sebaliknya
dipasar modal pula perusahaan atau entitas yang membutuhkan
dana menawarkan surat berharga dengan cara listing terlebih
dahulu pada badan otoritas dipasar modal sebagai emiten.
Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1990
pasar modal merupakan alternatif penting bagi pengerahan
dana yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pembangunan ekonomi nasional dan perluasan
pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan efek perusahaan
menuju pemerataan pendapatan masyarakat.
Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas maka dapat
diambil kesimpulan pasar modal merupakan tempat
bertemunya investor dan emiten (perusahaan) dengan
melakukan permintaan dan penawaran surat berharga yang
sebelumnya emiten (perusahaan) tersebut harus listing
terlebih dahulu di Bursa Efek Indonesia dengan harapan
dapat memberikan keuntungan dimasing-masing pihak.