Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
No. 91/kep/M.KUKMI/IX/2004 dan Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000
tentang murabahah bahwa penentuan margin dalam sistem syariah dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis barang
Jenis barang yang dimaksud adalah selisih harga jual atau margin terhadap
barang yang kompetitif di pasaran lebih rendah dibanding investasi.
2. Ada pembanding
Pembanding digunakan sebagai penentu harga barang sebanding dengan
aktivitas transaksi yang dilakukan oleh BMT terhadap supplier.
3. Reputasi mitra pada pembiayaan sebelumnya
Reputasi mitra dilihat dari kelancaran angsuran, perkembangan prospek
usaha, dan loyalitas serta tujuan usaha.
4. Alat ukur
BMT melakukan perhitungan berdasarkan rumus harga jual atau standar
penentuan harga. Dalam penentuan harga, harga jual yang ditetapkan menjadi
fleksibel dalam bersaing. Kemudian sebelum margin ditentukan, ada hal-hal yang
berkaitan dengan penentuan besaran margin, yaitu:
a. Jangka waktu atau angsuran; dan
b. Besarnya pembiayaan yang diajukan nasabah
