Kepemilikan Institusional Sebagai Mekanisme Pengawasan Yang Efektif (skripsi, tesis, disertasi)

Pemegang saham yang memiliki proporsi kepemilikan kecil cenderung untuk tidak terlalu memerhatikan atau mengawasi aktivitas manajerial perusahaan, karena adanya keterbatasan waktu, kemampuan, dan kepentingan. Investor institusional dikatakan sebagai large shareholders atau large creditors, large shareholders dan large creditors memiliki dorongan yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan terhadap manajer pengelola daripada pemegang saham minoritas, hal ini menyebabkan pengawasan terhadap manajer pengelola menjadi  lebih ketat sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya masalah keagenan (Robertus, 2016: 73). Investor institusional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu investor pasif dan investor aktif. Investor pasif tidak terlalu ingin terlibat dengan keputusan manajemen. Sedangkan investor aktif, terlibat dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan, keberadaan investor inilah yang mampu menjadi alat monitoring yang efektif bagi perusahaan (Robertus, 2016: 78). Investor institusional memiliki kemampuan dalam mengakses informasi yang menyebabkan biaya monitoring berkurang, Chaganti dan Damanpour (1990) dalam (Robertus, 2016: 78) menyatakan bahwa investor institusional memiliki kemampuan spesialisasi yang lebih tinggi, dengan demikian mereka memiliki kemampuan melakukan monitoring lebih baik dari investor lainnya. Sehingga dapat mengakibatkan manajemen lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih baik. Adanya kepemilikan institusional di suatu perusahaan akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen, sehingga dapat menghalangi perilaku manajer yang mementingkan kepentingannya sendiri yang pada akhirnya akan merugikan pemilik perusahaan. Pengawasan yang dilakukan oleh investor institusional sangat bergantung pada besarnya investasi yang dilakukan. Semakin besar kepemilikan institusional maka semakin besar pula kekuatan suara dan dorongan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan. Keberadaan investor institusional ini dipandang mampu menjadi alat  monitoring efektif bagi perusahaan. Tidak jarang kegiatan investor ini mampu meningkatkan nilai perusahaan, Pozen (1994) (dalam Robertus, 2016: 78). Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan menimbulkan usaha pengawasan yang lebih besar oleh investor institusional sehingga dapat mengurangi perilaku opportunistic behavior manajer. Perusahaan dengan kepemilikan institusional yang besar mengindikasikan kemampuan perusahaan dalam memonitor kinerja manajemen, karena semakin besar kepemilikan institusional mengakibatkan adanya efisiensi dalam penggunaan aktiva perusahaan. Dengan begitu dapat mengurangi pemborosan yang dilakukan oleh manajer dalam menjalankan perusahaan yang bersangkutan. (Tamrin dan Maddatuang, 2019: 72-74). Berkaitan dengan kepemilikan institusional ada dua pendapat, pendapat pertama, didasarkan pada pandangan bahwa investor institusional adalah pemilik sementara (transient owners) yang biasanya terfokus pada current earnings. Pendapat kedua, memandang investor institusional sebagai investor yang sophisticated sehingga dapat melakukan fungsi monitoring secara lebih efektif, Bushee (1998), Rajgofal dan Venkatachalam (1998) (dalam Robertus, 2016: 79). Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa dampak dari kepemilikan institusional dapat berdampak positif tetapi negatif. Hal ini sangat tergantung dari tujuan investasi institusi serta karakteristik institusi itu sendiri. Keterlibatan investor institusional dalam melakukan fungsi monitoring terhadap manajemen dapat memengaruhi terhadap kinerja perusahaan. Smith (1996) (dalam Robertus, 2016: 79) menyatakan bahwa aktivitas monitoring yang  dilakukan oleh investor institusional mampu mengubah struktur pengelolaan perusahaan dan mampu meningkatkan kesejahteraan pemegang saham, sebaliknya jika investor institusional tidak dapat berperan secara efektif, maka kepemilikan institusional dapat menurunkan nilai perusahaan