Menurut John Rawls, Keadilan adalah untuk mengartikulasikan sederet prinsip-prinsip yang umum yang mendasari dan menerangkan berbagai keputusan moral yang sungguhsungguh dipertimbangkan dalam keadaan-keadaan khusus. Bidang utama keadilan adalah institusi sosial, politik, hukum dan ekonomi. Karen ainstitusi tersebut mempunyai pengaruh yang mendasar terhadap aspek-aspek kehidupan manusia, tetapi juga dalam perilaku. Rawls memfokuskan keadilan pada susunan masyarakat. Rawls menitik beratkan pada bentuk-bentuk hubungan sosial yang membutuhkan kerjasama. Fungsi sususnan dasar masyarakat adalah mendistribusikan beban dan keuntungan sosial diantara warga masyarakat. Prinsip-prinsip keadilan : 1. Kebebasan yang sama besarnya 2. Perbedaan 3. Harga diri Menurut Rawls keadilan harus diatur dengan nilai-nilai, dan dalam hal ini dalam konteks indonesia adalah pemanfaatan secara adil bagi semua masyarakat indonesia.
