Arus demokrasi mendorong perubahan pada paradigma substansi perundang undangan menjadi lebih demokratis. Di Indonesia arus perubahan itu ditandai dengan amandemen pertama terhadap UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahapan, yaitu pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Perubahan tersebut telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam Hukum Tata Negara Indonesia antara lain meliputi (1) Perubahan norma-norma dasar dalam kehidupan bernegara, seperti penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar; (2) Perubahan Kelembagaan Negara dengan adanya lembaga-lembaga baru dan hilangnya beberapa lembaga yang pernah ada; (3) Perubahan hubungan antar lembaga negara; dan (4) Masalah Hak Asasi Manusia. Dikarenakan perubahan paradigma hukum tata negara itulah maka konsep demokrasi dalam proses pembentukan perundang-undangan-pun mengalami perubahan (reformasi). Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan pembentukan Peraturan Daerah sebagai regulasi di daerah maka dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, dan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 40 Tahun 2006 merupakan titik awal pengaturan yang baku dan perkawinan dari dua perspektif berbeda dari pembentukan peraturan perundangan yang biasanya dilaksanakan, yakni perspektif yuridis-normatif dan perspektif lain dari socio-politik. Pada tahun 1999 satu langkah penting dimulai yaitu dengan membentuk Kelompok Kerja Program Legislasi Nasional yang disebut dengan POKJA PROLEGNAS, koordinatornya diserahkan kepada DPR. Tahun 2000 dibentuk Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional/PROPENAS. Dalam UU tersebut secara diskursuspolitik dan etika politik, negara demokratis tegas digunakan terminologi Program Legislasi Nasional/Prolegnas. Secara definitif Program Legislasi Nasional dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan/undang-undang yang didukung dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang meliputi semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangundangan.
