Peraturan Daerah (skripsi tesis disertasi)

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Salah satu jenis peraturan perundang-undangan yaitu peraturan daerah (perda). Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD. Peraturan daearah merupakan instrumen pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Peraturan daerah dibedakan atas Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 5 menyatakan bahwa dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas 55 pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Asas-asas tersebut diantaranya meliputi : kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Oleh karena peraturan daerah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan, maka asas pembentukannnya pun bedasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas. Asas pembentukan perda pun dijelaskan pula lebih lanjut dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 137 dijelaskan bahwa Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 1. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Kepala Daerah Mengenai Peraturan daerah dibagi ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:33 a. Peraturan Daerah Tingkat I Yaitu peraturan yang dibentuk oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tingkat I,dalam pelaksanaan Otonomi Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah Tingkat I ini merupakan suatu pemberian kewenangan untuk mengatur daerahnya sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun, pembentukan suatu Peraturan Daerah ini bisa juga merupakan pelimpahan wewenang (delegasi) dari suatu Keputusan Presiden. b. Peraturan Daerah Tingkat II Peraturan Daerah Tingkat II adalah peraturan yang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota Kepala Daerah Tingkat II bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tingkat II, dalam Melaksanaan Otonomi Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, yaitu Bupati/Wali Kota Madya/Kepala Daerah Tingkat II dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tingkat II. Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah Tingkat II ini merupakan suatu pemberian wewenang untuk mengatur daerahnya sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun, pembentukan suatu Peraturan Daerah Tingkat II ini bisa juga merupakan pelimpahan wewenang (delegasi) dari suatu Keputusan Presiden. Selanjutnya, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 57 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu : Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan perundangundangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah Sudah menjadi hal yang jamak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ketika suatu raperda ditetapkan menjadi perda maka pemerintah daerah diminta secepatnya menyusun Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah untuk mengimplementasikan perda yang telah disetujui . Dengan demikian Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah baru ada bila ada delegasi dari Peraturan Daerah. Sehingga Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang didelegasikan oleh Peraturan Daerah kedudukannya adalah sebagai peraturan perundang-undangan