Pengaturan mengenai Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (skripsi tesis disertasi)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia memberikan batasan pengertian dalam Pasal 1 angka 1, bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta harkat dan martabat manusia. Berdasarkan batasan
pengertian tersebut, maka negara wajib memberikan perlindungan
terhadap hak asasi warga negaranya.
Penyandang disabilitas juga merupakan bagian dari warga
negara Indonesia yang mempunyai hak setara dengan warga negara
Indonesia lainnya. Penyandang Disabilitas berdasarkan Pasal 1 alinea 2
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah disahkan di
Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 mempunyai
pengertian mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual
atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan
dengan berbagai hambatan hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh
dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan
yang lainnya.
Penyandang disabilitas lebih dikenal dengan istilah Penyandang
Cacat dimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1997 mempunyai batasan definisi setiap orang yang
mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau
merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara
selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat
mental serta penyandang cacat fisik dan mental.
Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
mengatur bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
a) pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan;
b) pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan
derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
c) perlakuannya yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan
menikmati hasil-hasilnya;
d) aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;
e) rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial; dan
f) hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan,
dan kehidupan sosial bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan
keluarga dan masyarakat.
Hak-hak penyandang cacat sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 akan dapat
terpenuhi dengan adanya kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat.
Kewajiban bagi Pemerintah dan masyarakat dalam mengupayakan
terwujudnya hak-hak penyandang cacat diatur dalam ketentuan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997.
Hak-Hak Penyandang Disabilitas juga dijabarkan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang
memuat pokok-pokok isi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Angka 4 (empat) dalam pokok-pokok isi Konvensi tersebut
menyebutkan bahwa setiap Penyandang Disabilitas harus bebas dari
penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan
martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan
semena-mena serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan
atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang
lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan
pelayanan sosial dalam rangka kemandirian serta dalam keadaan
darurat.