Istilah Perundang-undangan (skripsi tesis disertasi)

Ilmu pengetahuan perundang-undangan yang merupakan terjemahan dari gesetzgebungwissenschaft adalah suatu cabang ilmu baru yang mula-mula berkembang di Eropa Barat, terutama di negara-negara yang berbahasa Jerman. Istilah lain yang juga sering dipakai adalah wetgevingswetenschap atau science of legislation. 71 Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan gesetzbungslehre, Jurgen Rodig (1975) dengan istilah gesetzgebungslehre, Burkhardt Krems (1979) dan Werner Maihofer (1981) dengan istilah gesetzgebungswissenschaft. Di Belanda antara lain S.O. van Poelje (1980) dengan istilah wetgevingsleer atau wetgevingskunde dan W.G. van der Velden (1988) dengan istilah wetgevingstheorie sedanglan di Indonesia diajukan oleh A. Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah ilmu perundang-undangan Menurut Atamimi yang menguji pendapat Burkhardt Krems, gesetzgebungswissenschaft, diterjemahkan sebagai “ilmu pengetahuan perundangundangan” dan mengandung dua cabang.Cabang yang berorientasi menjelaskan dan menjernihkan pemahaman (erklarungsorientiert) dan bersifat kognitif, disebutnya gesetzgebungtheorie, diterjemahkan dengan Teori Perundangundangan.Cabang yang berorientasi pada melakakukan perbuatan pelaksanaan (handlungsorientiert) dan bersifat normative disebut gesetzgebunglehre yang diterjemahkan dengan ilmu perundang-undangan.73 Istilah “perundang-undangan” dan “peraturan perundang-undangan” berasal dari kata “undang-undang” yang merujuk kepada jenis atau bentuk peraturan yang dibuat oleh negara.Peraturan perundang-undangan jika dilihat dari peristilahan merupakan terjemahan dari wettelijke regeling. Kata wettelijk berarti sesuai dengan wet atau berdasarkan wet. Kata wet pada umumnya diterjemahkan dengan undang-undang sehubungan dengan kata dasar undang-undang maka terjemahan wettelijkeregeling ialah peraturan perundang-undangan. 74 Dalam literature Belanda dikenal istilah “wet” yang mempunyai dua macam arti yaitu “wet in formele zin” dan “wet in materiele zin” yaitu pengertian undang-undang yang didasarkan kepada bentuk dan cara terbentuknya serta pengertian undangundang yang didasarkan kepada isi atau substansinya. Pengertian undang-undang dalam arti formil (wet in formele zin) menyangkut undang-undang dilihat dari segi bentuknya dan pembentuknya sedangkan undang-undang dalam arti materiil (wet in materiele zin ) terkait undang-undang yang dilihat dari segi isi, materi, atau substansinya. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi penekanan atau sudut penglihatannya yaitu undangundang yang dapat dilihat dari segi bentuknya atau dari segi materinya yang dapat dilihat sebagai dua hal yang sama sekali terpisah.76 Menurut Attamimi, perbedaan kedua pemahaman tersebut bersumber pada jawaban pertanyaan pokok, apakah sebenarnya tugas pembentuk wet (de wetgever). Ada dua pendapat mengenai pengertian pembentukan wet. Pertama, pembentukan wet adalah pelaksanaan suatu tugas tertentu. Kepada pembentuk wet dibebankan tugas tertentu sehingga pengertian wet adalah suatu peraturan yang mengandung isi atau materi tertentu dank arena itu diperlukan prosedur pembentukan yang tertentu pula (het materiele wetsbegrip). Kedua, pembentukan wet adalah permulaan perumusan prosedur formal yang merupakan syarat terbentuknya wet. Pembentukan wet merupakan permulaan semata-mata dari suatu prosedur formal, tidak peduli materi yang terkandung di dalam wet tersebut, pendapat ini disebut pemahaman wet yang formal (het formelewetsbegrip).77 Attamimi juga menyatakan bahwa kata wet tidak tepat apabila diterjemahkan dengan ”undang-undang”. Jadi tidak tepat apabila kata wet in formele zin diterjemahkan dengan “undang-undang dalam arti formal” ataupun kata wet materiele zin diterjemahkan dengan “undang-undang dalam arti material”.