Hak politik (political rights) adalah seperangkat hak yang menurut sifatnya berkaitan dengan aktivitas dan partisipasi dalam proses bernegara atau dalam penyelenggaraan pemerintahan44. Dengan demikian hak-hak politik memiliki ciri demokratis seperti tersirat dari definisi yang dikemukakan Kelsen: “those rights which give their possessor an influence on the formation of the will of the State.”45 Sesuai dengan pengertian ini maka hak initi dari hak-hak politik adalah hak atas kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi atau menyatakan pendapat.46 Selajutnya Kelsen menegaskan bahwa hak politik dapat diartikan sebagai kemungkinan-kemungkinan yang terbuka bagi warga negara yang berperan serta dalam pemerintahan, dalam pembentukan “kehendak” negara. Sehingga, terlepas dari makna kiasannya, hak politik ini berarti bahwa warga negara dapat berperan serta dalam pembuatan peraturan hukum.47Oleh sebab itu, yang terutama terdapat dalam pemikiran orang adalah pembuatan norma-norma atau “perundang-undangan”, dalam arti yang sangat luas. Peran serta dalam pembuatan undang-undang oleh para individu sebagai subjek peraturan hukum tersebut merupakan ciri demokrasi, yang membedakannya dari otokrasi yang tidak melibatkan subjeknya dalam pembuatan undang-undang, yakni tidak mempunyai hak-hak politik.
Sehingga kewajiban hukum merupakan fungsi esensial dari setiap norma hukum dalam tatana hukum.49 Di Indonesia, khusus ketentuan mengenai hak politik secara tegas dapat di identifikasi dalam Bab XA UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28F UUD NRI 1945 menjamin hak untuk berkomunikasi, memperoleh dan menyampaikan informasi. Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin hak untuk menyatakan pikiran sesuai hati nurani. Hak ini diperkuat oleh Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 yang menentukan bahwa “hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani” merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Terakhir, Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.50 Berkenaan dengan ketentuan hak-hak politik dalam UUD NRI 1945, maka sejalan dengan pernyataan HAM Internasional (UDHR) yang ditentukan dalam Art.19 UDHR mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi, adalah sebagai berikut: “everyone has the right to freedom of opinion and expression”. Dengan cakupannya yaitu meliputi “freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.” Selanjutnya Art.20 UDHR menentukan tentang kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai berikut: “Everione has the right to freedom of peaceful assembly and association.” Sebagai implikasi penghargaan terhadap kebebasan tersebut maka “no one may be compelled to belong to an association.” Sehingga untuk mendukung sifat politik dari hak-hak tersebut secara nyata ditentukan dalam Art.21 (1) UDHR bahwa “every one has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives,” dengan berdasar pada asas “ the will of the people shall be the basis of the authority of government.” Artinya bahwa, dukungan terhadap hak politik bukan hanya di Indonesia tetapi sudah menjadi kewajiban Internasional. Selanjutnya, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) khususnya dalam Art. 25 ICCPR yang menentukan: Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the dictinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restriction: (a) To take part in the conduct of public affairs, direcly or through freely chosen representatives; (b)To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors; (c) To have access, on general terms of equality, to public serfice in his country Berdasarkan penjelasan diatas, mengandung makna bahwa hak-hak politik mengalami penyempitan cakupan secara ratione personae, dari hak asasi manusia (human rights) menjadi hak warga negara (cityzen‟s rights) yang dapat dinikmati oleh warga negara dalam hubungannya dengan negaranya. Artinya, hak-hak politik tersebut merupakan ketentuan yang umum, dimana ketika di implementasikan sebagai warga negara menjadi lebih spesifik yaitu hak untuk memilih dan dipilih baik aktif maupun pasif sebagai hak untuk turut serta dalam pemerintahan.53 Secara konseptual, hakekat dari hak-hak politik sesuai asas demokrasi adalah political freedom, maka hak-hak politik tersebut harus mencerminkan kapasitas sebagai self-government dari rakyat. Dengan kata lain hak-hak politik dalam negara demokratis berfungsi mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi rakyat. Hal ini sejalan dengan system demokrasi perwakilan yang telah lazim di praktikkan oleh negara-negara domkrasi modern dimana rakyat memberikan haknya kepada pemerintah melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas tetapi dengan hal tersebut tidak berarti bahwa rakyat kehilangan seluruh haknya untuk memerintah sendiri. Sehingga dapat dipahami bahwa hak-hak politik memiliki fungsi protektif yaitu tidak hanya untuk menjamin supaya seorang dapat berpartisipasi dalam pemerintahan tetapi yang terpenting adalah untuk menjamin bahwa pemerintah tidak memerintah menurut kehendaknya sendiri. Kemudian, berkaitan dengan konsep demokrasi maka Miriam Budiardjo menegaskan gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindang sewenangwenang terhadap warga negarannya.54 Dalam pelaksanaanya, eksistensi hak politik atau hak untuk memilih dan dipilih yang berasal dari HAM tersebut sejatinya bukanlah merupakan sesuatu yang final dan mutlak adanya. Sebab, sangat dimungkinkan dilakukan adanya pembatasan dengan tujuan untuk mejamin hak dan kebebasan orang lain serta untuk dapat memenuhi tututan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu maryarakat demokratis. Hal ini secara tegas telah ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Sehingga berdasarkan ketentuan diatas, jelas menunjukkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, dapat dimungkinkan adanya pembatasan. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal a quo harus diatur dalam undang-undang, artinya tanpa adanya pengaturan tentang pembatasan tersebut maka tidak dimungkinkan pula untuk dilakukannya pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan yang secara mutlak melakat pada setiap orang serta warga negara Indonesia. Berdasarkan pemaparan konsep hak politik sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dapat dimapahami bahwa timbulnya hak politik didasarkan pada proses aktifitas dan pastisipasi dalam proses bernegara dimana poin utama dari hak politik adalah menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Selain itu konsep ini juga bertujuan sebagai suatu proteksi yaitu dengan mengekang (dengan membatasi) kekuasaan pemerintah terhadap warga negara untuk memperoleh haknya dalam cakupan hak untuk turut serta berpartisipasi dalam pemerintahan.
