Definisi Pedagang Kaki Lima (skripsi dan tesis)

Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (perdagangan) sebagai pekerjaannya sehari-hari (Purwosutjipto, 1999). Pedagang kaki lima merupakan pedagang atau orang yang melakukan kegiatan atau usaha kecil tanpa didasari atas ijin dan menempati pinggiran jalan (trotoar) untuk menggelar dagangan. Menurut Evens dan Korff (2002), “definisi pedagang kaki lima adalah bagian dan sektor informal kota yang yang mengebangkan aktivitas produksi barang dan jasa di luar kontrol pemerintah dan tidak terdaftar”.

Banyak penjelasan yang dapat ditemui jika membahas mengenai PKL. Keberadaan PKL disini sangat menarik untuk dibahas satu persatu, misalnya mengenai dampak atas keberadaan PKL maupun mengenai cara pemerintah untuk menata PKL tersebut. Sekilas PKL hanyalah pedagang biasa yang menggelar dagangannya dipinggiran jalan, akan tetapi keberadaannya sangat mengganggu kenyamanan pengguna fasilitas umum dan juga mengganggu ketertiban kota. Seperti penjelasan tentang PKL diatas, dalam hal ini jika kita membuka Kamus Umum Bahasa Indonesia makna istilah kaki lima itu mempunya arti: “lantai (tangga) di muka pintu atau di tepi jalan” dan lantai diberi beratap sebagai penghubung rumah dengan rumah”. Pengertian tersebut lebih mirip dengan trotoar yang luasnya lima kaki atau 1,5 meter yang dibuat masa penjajahan (Belanda dan Inggris). Namun pengertian yang dimaksudkan kamus itu juga bisa diartikan emperan toko. Karenanya, selain trotoar, PKL juga berjualan diemperan toko (Permadi, 2007).

Pendapat lain juga mengatakan bahwa Istilah kaki lima berasal dari zaman Rafles, Gubernur Jenderal pemerintahan Kolonial Belanda, yaitu kata ”five feet” yang berarti jalur pejalan kaki di pinggir jalan selebar 5 (lima) kaki. Ruang yang digunakan untuk kegiatan berjualan pedagang kecil sehingga disebut dengan pedagang kaki lima (Widjayanti, 2000).

Dari berbagai pengertian diatas dapat disimpulkan Pedagang Kaki Lima (Sektor Informal) adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum, seperti terotoar, pingir-pingir jalan umum, emperan toko dan lain sebagainya. Pedagang yang menjalankan kegiatan usahanya dalam jangka tertentu dengan menggunakan sarana atau perlangkapanyang mudah dipindahkan, dibongkar pasang dan mempergunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usaha.