Profesionalisme Pegawai (skripsi dan tesis)

Profesionalisme pegawai sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan
pegawai yang tercermin melalui perilakunya sehari-hari dalam organisasi. Tingkat
kemampuan pegawai yang tinggi akan lebih cepat mengarah kepada pencapaian
tujuan organisasi yang telah direncanakan sebelumnya, sebaiknya apabila tingkat
kemampuan pegawai rendah kecenderungan tujuan organisasi yang akan dicapai
akan lambat bahkan menyimpang dari rencana semula.
Istilah kemampuan menunjukan potensi untuk melaksanakan tugas yang
mungkin dan tidak mungkin dilakukan. Kalau disebut potensi, maka kemampuan
disini baru merupakan kekuatan yang ada di dalam diri seseorang. Dan istilah
kemampuan dapat juga dipergunakan untuk menunjukan apa yang akan dapat
dikerjakan oleh seseorang. Bukan apa yang telah dikerjakan oleh seseorang. Apa
yang dikemukakan Oemar Hamalik (dalam Fitri Wirjayanti, 2014) dapat
menambah pemahaman mengenai profesionalisme pegawai atau tenaga kerja. Ia
mengemukakan bahwa tenaga kerja pada hakikatnya mengandung aspek-aspek
sebagai berikut :
1. Aspek Potensial, bahwa setiap tenaga kerja memiliki potensi-potensi yang
bersifat dinamis, yang terus berkembang dan dapat dikembangkan. Potensipotensi itu antara lain : daya mengingat, daya berpikir, daya berkehendak,
daya perasaan, bakat, minat, motivasi, dan potensi-potensi lainnya.
2. Aspek Profesionalisme dan vokasional, bahwa setiap tenaga kerja memiliki
kemampuan dan keterampilan kerja atau kejujuran dalam bidang tertentu,
dengan kemampuan dan keterampilan itu, dia dapat mengabdikan dirinya
dalam lapangan kerja tertentu dan menciptakan hasil yang baik secara
optimal.
3. Aspek Fungsional, bahwa setiap tenaga kerja melaknasanakan pekerjaannya
secara tepat guna, artinya dia bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya
dalam bidang yang sesuai pula, misalnya seorang tenaga kerja yang memiliki
keterampilan dalam bidang elektronik.
4. Aspek Operasional, bahwa setiap tenaga kerja dapat mendayagunakan
kemampuan dan keterampilan dalam proses dan prosedur pelaksanaan
kegiatan kerja yang sedang ditekuninya.
5. Aspek Personal, bahwa setiap pegawai harus memiliki sifat-sifat kepribadian
yang menunjang pekerjaannya, misalnya sikap mandiri dan tangguh,
bertanggung jawab, tekun dan rajin.
6. Aspek Produktivitas, bahwa setiap tenaga kerja harus memiliki motif
berprestasi, berupaya agar berhasil dan memberikan hasil dari pekerjaannya,
baik kuantitas maupun kualitas.
Menurut Budi Rajab (dalam Fitri Wirjayanti, 2014) bahwa
profesionalisme sangat dibutuhkan dalam organisasi. Diperlukan sumber daya
manusia yang profesional, akan menciptakan kemampuan yang baik dan
komitmen dari orang-orang yang bekerja dalam organisasi tersebut sekaligus
dapat membina citra organisasi.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, dalam pasal 17
ayat 2 mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan
berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan
jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya
tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama dan golongan.
Seorang Pegawai Negeri Sipil haruslah memiliki profesionalisme hal ini
dikarenakan beberapa tuntutan diantaranya adalah:
1. Tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang harus
dilaksanakan yaitu memberikan pelayanan publik.
2. Pelaksanaan pemerintahan yang baik (Good Govermance)
3. Dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat
berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan
eksternal organisasi.
4. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang
berlangsung tidak dapat dicegah dan ditolak lagi.
Kode etik korps pegawai (kopri) yang dinamakan dengan Panca Prasetya
Korps Pegawai Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap anggota korps
pegawai Republik Indonesia menegakan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta
meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dalam Pasal 1 manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan
efektivitas, efisien dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan
kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan
kualitas, penempatan, promosi, kesejahteraan dan pemberhentian.
Penataan sumber daya manusia/aparatur dilaksanakan dengan
memperhatikan :
1. Penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian.
2. Sistem diklat yang efektif.
3. Standar kompetensi jabatan.
4. Standar kompetensi jabatan.
5. Klasifikasi jabatan.
6. Penempatan pegawai sesuai keahlian.
Tujuan manajeman Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu untuk menjamin
penyelanggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan
berhasil guna dengan dukungan pegawai negeri sipil yang profesional,
betanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada
sistem prestasi kerja (dalam Fitri Wirjayanti, 2014).