Teori Kewenangan(Kompetensi) Relatif. (skripsi dan tesis)

Kompetensi relatif adalah kewenagan nisni untuk menerim,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang tergugatnya
bertempat tinggal (berdomisili) di daerah hukumnya (H.Riduan
Syahrani,2000:39) dan Untuk Perkara Pidana adalah Tempat Tinggal
Terdakwa, kediaman terakhir terdakwa, tempat terdakwa ditemukan atau
ditahan atau tempat sebagian besar saksi (Pasal 123 Kitab Undang –
Undang Hukum Acara Pidana)