Hasibuan (2016 :118), menyatakan bahwa kompensasi adalah semua pendapatan
yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.
Menurut Werther dan Davis (1982), kompensasi adalah apa yang seorang
pekerja terima sebagai balasan dari pekerjaan yang diberikannya. Baik upah per jam
ataupun gaji periodik didesain dan dikelola oleh bagian personalia.
Menurut Siswanto Sastro handiwiryo dalam Atmajawati (2007:7) dalam Sulastri
Irbayuni (2012), berpendapat bahwa kompensasi adalah imbalan jasa atau balas jasa
yang diberikan oleh organisasi kepada para tenaga kerja karena mereka telah
memberikan sumbangan tenaga dan pikiran demi kemajuan organisasi guna mencapai
tujuan yang telah ditetapkan
