Keselamatan Kerja (skripsi dan tesis)

Keselamatan kerja merupakan suatu faktor yang penting dalam
terlaksananya kegiatan kantor. Setiap Pegawai akan bekerja secara maksimal
apabila terdapat jaminan terhadap keselamatan kerja Pegawai. Adapun pengertian
dari keselamatan kerja itu sendiri menurut Bennett N.B. Silalahi dan Rumondang
1999 dalam Muh Rezky dan asma (2019:4) menyatakan Keselamatan merupakan
suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang
dapat mengakibatkan kecelakaan. Sedangkan keamanan kerja yaitu terhindarnya
dari penyakit yang mungkin akan timbul setelah memulai pekerjaannya.
Keselamatan kerja merupakan persyaratan bagi kantor untuk menyiapkan
dana bagi Pegawai yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja. Untuk itu
kantor harus dapat menciptakan suatu lingkungan tempat kerja yang memenuhi
persyaratan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kantor
harus mengetahui berbagai ketentuan dan peralatan yang akan digunakan sebagai
sarana prasarana untuk Pegawai yang aman. Program keselamatan kerja tidak
berarti kantor menetapkan kebijakannya yang konstan dan berlaku diseluruh
kantor. Dalam rangka keselamatan kerja dibutuhkan pula kebijakan dari pimpinan
kantor tentang maksud melindungi keselamatan kerja bagi para Pegawai dalam
kantor tersebut.
Menurut Ratih dan Bambang (2017:90) keselamatan kerja adalah situasi
dimana pekerja merasa aman dan nyaman dengan lingkungan kerja dan
berpengaruh kepada produktivitas dan kualitas bekerja. Rasa nyaman muncul
dalam diri buruh atau karyawan, apakah buruh merasa nyaman dengan alat
pelindung diri untuk keselamatan kerja, alat-alat yang digunakan,tata letak ruang
kerja dan bebaan kerja yang diperoleh saat bekerja.
Menurut Daryanto 2003 dalam Afrizal, dkk (2017:2) Keselamatan kerja
adalah keselamatan yang berhubungan dengan peralatan, tempat kerja,
lingkungan kerja, serta cara-cara melakukan pekerjaan. Menurut Mangkunegara
2009 dalam Afrizal, dkk (2017:2) keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang
aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja.
Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat
menyebabkan kebakaran, luka memar, keseleo, patah tulang, gangguan
penglihatan dan pendengaran. Indikator keselamatan kerja adalah :
1. Lingkungan kerja secara fisik
a) Penempatan benda atau barang dilakukan dengan diberi tanda-tanda, batas
batas, dan peringatan yang cukup.
b) Penyediaan perlengkapan yang mampu untuk digunakan sebagai alat
pencegahan, pertolongan dan perlindungan. Perlengkapan pencegahan
misalnya : alat pencegahan kebakaran, pintu darurat, kursi pelontar bagi
penerbangan pesawat tempur pertolongan apabila terjadi kecelakaan
seperti : alat P3K, tabung oksigen, perahu penolong di setiap perahu besar.
2. Lingkungan Sosial Psikologis
Jaminan keselamatan kerja secara psikologis dapat dilihat pada aturan
perusahaan mengenai berbagai jaminan pekerja yang meliputi
a) Aturan mengenai ketertiban organisasi dan atau pekerjaan hendaknya
diperlakukan secara merata kepada semua pegawai tanpa kecuali.
Masalah-masalah seperti itulah yang sering menjadi sebab utama
kegagalan pegawai termasuk para eksekutif dalam pekerjaan.
b) Perawatan dan pemeliharaan asuransi terhadap para pegawai yang
melakukan pekerjaan berbahaya dan resiko, yang kemungkinan terjadi
kecelakaan kerja yang sangat besar. Asuransi meliputi jenis dan tingkat
penderitaan yang di alami pada kecelakaan. Adanya asuransi jelas
menimbulkan ketenangan pegawai dalam bekerja dan menimbulkan
ketenangan akan dapat ditingkatkan karenanya.
Keselamatan kerja menurut Mondy dan Noe 2005 dalam Tritama,dkk
(2015:114) adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh
kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan aspekaspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran
listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh,
penglihatan dan pendengaran.”