Menurut Jensen & Meckling (1976) teori agensi adalah :
“Agency relationship is a contract under which one or more persons (the
principal(s)) engage another person (the agent) to perform some service on their
other behalf which involves delegating some decision making authority to the agent.”
Yang diartikan dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
“Hubungan keagenan adalah kontrak di mana satu atau lebih yang melibatkan
agen untuk melakukan layanan bagi mereka yang melibatkan pendelegasian
beberapa otoritas pengambilan keputusan kepada agen”
Dalam sebuah perusahaan, hubungan agensi ditandai dengan adanya
perbedaan kepentingan antara pihak principal dan agent. Agent memiliki tujuan
untuk mendapatkan bonus atau insentif sebesar-besarnya atas hasil kerja yang telah
dicapai. Sementara principal ingin memaksimumkan kesejahteraannya dengan cara
memperoleh pengembalian yang tinggi atas investasinya.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa teori agensi menjelaskan
hubungan antara pemilik perusahaan dengan manajemen perusahaan. Tujuan utama
dari teori keagenan (agency theory) adalah untuk menjelaskan bagaimana pihakpihak yang melakukan hubungan kontrak dapat mendesain kontrak yang tujuannya
untuk meminimalisasi biaya sebagai dampak adanya informasi yang tidak simetris
dan kondisi ketidakpastian. Karena adanya perbedaan kepentingan antar principal
dan agent, maka timbullah konflik dimana principal mengharapkan return yang
tinggi atas investasi yang sudah dilakukannya, tetapi manajemen tidak mampu
memenuhi keinginan principal dalam memaksimalkan laba. Konflik itu lah yang
disebut dengan agency problem (masalah keagenan).
