Integritas adalah sikap jujur, berani, bijaksana dan tanggung jawab auditor
dalam melaksanakan audit. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua
keputusannya. Integritas mengharuskan seorang auditor untuk bersikap jujur dan
transparan, berani, bijaksana dan bertanggung jawab dalam melaksanakan audit.
Keempat unsur itu diperlukan untuk membagun kepercayaan dan memberikan
dasar bagi pengambil keputusan yang andal (Jurnal Akuntansi Sukriah, 2009).
Menurut Anitaria dalam jurnal akuntansi (2011), integritas merupakan
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang
tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
Integritas merupakan prinsip dimana auditor internal harus menjunjung
tinggi kebenaran dengan menunjukan kejujuran, serta kepatuhan terhadap hukum
dan regulasi (Tedi Rustendi, 2017). Integritas dapat menerima kesalahan yang
tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima
kecurangan prinsip. Dengan integritas yang tinggi, maka auditor dapat
meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya (Pusdiklatwas BPKP,2005).
Kemudian menurut Mulyadi (2007) integritas adalah kemampuan orang untuk
mewujudkan apa yang telah diucapkan atau dijanjikan oleh orang tersebut
menjadi suatu kenyataan.
Menurut Amin Widjaja Tunggal dalam buku pedoman pokok audit
internal (2012) integritas auditor internal berarti auditor internal membangun
kepercayaan (trust) dan dengan demikian memberikan suatu dasar untuk
dipercaya atau pertimbangan (judgment) nya.
