Menurut Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (2004) standar
kinerja dari Pedoman Telaah Sejawat menjelaskan sifat audit internal dan
merupakan ukuran kualitas hasil auditnya. Standar audit ini dijadikan sebagai
indikator penelitian dalam pengukuran kualitas audit. Standar tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Mengelola Penugasan Audit Intern
Auditor harus mengelola kegiatan audit intern secara efektif untuk
memastikan bahwa kegiatan audit memberikan nilai tambah bagi
organisasi.
2) Sifat Kerja Penugasan
Fungsi audit harus dapat mengevaluasi dan memberikan konstribusi
terhadap perbaikan tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan
pengendalian intern dengan menggunakan pendekatan yang sistematis dan
disiplin.
3) Perencanaan Penugasan
Auditor harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana untuk
setiap penugasan yang mencakup tujuan, ruang lingkup, waktu dan alokasi
sumber daya penugasan.
4) Pelaksanaan Penugasan
Dalam melaksanakan audit, auditor harus mengidentifikasi, menganalisis,
mengevaluasi dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk
mencapai tujuan penugasan audit intern.
5) Komunikasi Hasil Penugasan
Auditor harus mengkomunikasikan hasil penugasannya secara tepat waktu.
6) Pemantauan Tindak Lanjut
Auditor harus memantau dan mendorong tindak lanjut atau simpulan,
fakta, dan rekomendasi audit.
