Auditing (skripsi dan tesis)

Pengertian Auditing menurut Arens (2017 : 4) “Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person.” Berdasarkan definisi tersebut terlihat bahwa audit atas laporan keuangan merupakan sebuah evaluasi atas bukti mengenai sebuah informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat pertanggungjawaban antara informasi dan kriteria yang ada. Audit atas laporan keuangan juga harus dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen. Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajiban dalam semua hal yang material pada posisi keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Menurut Arens (2017 : 12-13) terdapat tiga jenis audit, yaitu : a. Audit Laporan Keuangan Audit laporan keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan telah dilaporkan sesuai dengan kriteria tertentu. Umumnya kriteria yang digunakan adalah standard akuntansi internasional. b. Audit Kepatuhan Audit kepatuhan dilaksanakan untuk menentukan apakah aktivitas keuangan atau aktivitas operasi dari pihak yang diaudit telah sesuai dengan prosedur, aturan, ketentuan, atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pihak otoritas yang lebih tinggi. c. Audit Operasional Audit operasional mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi. Dalam audit operasional, review atau penelaahan yang dilakukan tidak terbatas pada akuntansi, tetapi dapat mencakup evaluasi atas struktur organisasi, operasi komputer, metode produksi, pemasaran, dan semua bidang lain di mana auditor menguasainya. Tipe-tipe auditor menurut Arens (2016 : 14-15) adalah sebagai berikut : a. Auditor Eksternal Auditor eksternal atau yang juga disebut dengan kantor akuntan publik bersertifikat atau auditor independent merupakan seorang yang telah memenuhi kriteria tertentu yang bertanggung jawab untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan. b. Auditor Pemerintah Auditor yang bekerja untuk pemerintah, biasanya mempertimbangkan kategori yang lebih luas dari auditor internal. Tugas utama untuk melakukan audit untuk kongres. c. Agen Pendapatan Internal Auditor yang bekerja di bawah arahan Komisaris Pendapatan Internal untuk mengaudit pengembalian wajib pajak guna menentukan apakah mereka telah mematuhi undang-undang pajak. d. Auditor Internal Auditor yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk mengaudit laporan keuangan untuk dewan direksi dan manajemen perusahaan.