Kebijakan Pemerintah Terkait dengan Penanaman Modal Asing di Indonesia (skripsi dan tesis)

Pemerintah selalu mengusahakan agar aliran modal yang masuk ke Indonesia semakin tinggi, hal ini agar sesuai dengan harapan yaitu semakin besarnya dana yang diperlukan dalam pembangunan, utamanya bagi pembangunan dalam bidang ekonomi. Pemerintah selalu berupaya dalam menarik dana investor asing dengan mempermudah kegiatan investasi melalui berbagai kebijakkan sesuai dengan kebutuhan dana pembangunan tersebut. Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 merupakan salah satu kebijakan yang telah dibentuk pemerintah tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Dalam UU ini, yang dimaksud dalam Penanaman Modal Asing (PMA) hanya investasi yang meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dijalankan berdasarkan ketentuan UU yang ditetapkan dalam mengoperasikan perusahaan di Indonesia. Dengan pengertian bahwa secara langsung pemilik modal yang menanggung resiko dari penanaman modal asing tersebut. Adapun yang dibahas pada Undang-Undang ini yaitu sebagai berikut (Malik dan Kurnia, 2017): a. Undang-Undang ini dengan jelas hanya mengatur tentang Penanaman Modal Asing dan tidak mengatur kredit atau peminjaman modal. b. Dengan demikian perusahaan-perusahaan tersebut berkesempatan untuk menjalankanya menggunakan modal asing sebelumnya. c. Penanaman modal asing (Foreign direct investment) dalam hal ini tidak hanya modal tetapi juga kekuasaan dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak asing, sepanjang segala kebutuhannya tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia. d. Investor secara penuh menanggung Penggunaan kredit dan resikonya.