Investasi asing di Indonesia dapat dilakukan dalam dua bentuk investasi, yaitu: a. Investasi Portofolio: Investasi portofolio dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu membuka lapangan kerja baru (Anoraga, 2006 dalam Jufrida dkk, 2016). b. Investasi Langsung: Penanaman modal asing (PMA) atau Foreign direct investment (FDI) terdiri dari aset – aset nyata yaitu pembelian tanah yang digunakan sebagai sarana produksi, pembangunan pabrik, pembelanjaan peralatan inventaris didampingi dengan fungsi – fungsi manajemen yang ada (Ningrum dan Indrajaya, 2018). Investasi portofolio dengan penanaman modal asing mempunyai perbandingan yaitu banyaknya kelebihan yang dimiliki oleh penanaman modal asing sifatnya jangka panjang, dalam pembukaan lapangan kerja yang baru, dan memberikan kontribusi dalam alih teknologi dan keterampilan manajemen. Penanaman modal asing juga dapat memodernisasi masyarakat dan memperkuat sektor swasta. Penggunaan modal asing penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi negara yang berkembang (Jhingan, 2000 dalam Ningrum dan Indrajaya, 2018). Investasi akan terus dijalankan apabila produktifitas batas dari investasi itu masih lebih tinggi daripada tingkat yang akan diterimanya melalui dipinjamkan dan tidak diinvestasikan (Sobri, 1984 dalam Ningrum dan Indrajaya, 2018).
