Barang dikatakan berkualitas jika barang tersebut telah memiliki merek (branding). Pengertian merek sendiri menurut Philip Kotler adalah nama, istilah, tanda, simbol atau desain, atau kombinasi dari semua itu, yang sengaja dibuat untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari salah satu penjual atau kelompok penjual, dan untuk membedakan mereka dari milik pesaingnya.Dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek diketahui bahwa, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek menawarkan sejumlah manfaat bagi pelanggan dan perusahaan. Merek merupakan aset tak berwujud yang berharga yang perlu dikelola denganĀ seksama.3Merek bukan saja penting dalam pengelolaan produk, tetapi juga penting dalam pemasaran produk itu sendiri, karena pemerekan yang kurang berhasil ternyata juga dapat menjadikan kegagalan dalam sebuah produk baru. Dan sebaliknya produk yang berhasil pemerekannya berhasil pula produknya di pasaran. Inti merek yang berhasil adalah produk atau jasa yang hebat, didukung oleh perencanaan yang seksama, sejumlah besar komitmen jangka panjang, dan pemasaran yang dirancang dan dijalankan secara kreatif. Merek yang kuat menghasilkan loyalitas konsumen yang tinggi. Sedangkan hak atas merek itu sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
