Berdasarkan etimologi, kata “industri” berasal dari bahasa inggris “industry” yang berasal dari bahasa prancis kuno “industrie” yang berarti “aktivitas atau kerajinan”. Namun kini dengan perkembangan tata bahasa dan ilmu pengetahuan maka industri dapat di definisikan secara spesifik lagi. Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai. Selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik. Industri ialah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan seperti mesin (kbbi). Menurut lie liana dijelaskan bahwa yang dimaksud perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang dan jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut. Rumah tangga terdiri dari satu atau lebih orang yang tinggal bersama-sama di sebuah tempat tinggal dan juga berbagi makanan atau akomodasi hidup, dan bisa terdiri dari satu keluarga atau sekelompok orang. sebuah tempat tinggal dikatakan berisi beberapa rumah tangga jika penghuninya tidak berbagi makanan atau ruangan. Rumah tangga adalah dasar bagi unit analisis dalam banyak model sosial, mikro ekonomi, dan pemerintahan, dan menjadi bagian penting dalam ilmu ekonomi. dalam arti luas, rumah tangga tidak hanya terbatas pada keluarga, bisa berupa rumah tangga perusahaan, rumah tangga negara, dan lain sebagainya. Istilah rumah tangga bisa juga didefinisikan sebagai sesuatu yang berkenaan dengan urusan kehidupan di rumah. Sedangkan istilah berumah tangga secara umum diartikan sebagai berkeluarga (kbbi). Maka jika digabungkan makna dari home berarti rumah, tempat tinggal, ataupun kampung halaman. Sedang industry, dapat diartikan sebagai kerajinan, usaha produk barang dan ataupun perusahaan. Singkatnya, home industry (atau biasanya ditulis/dieja dengan “home industri”) atau industri rumah tangga adalah rumah usaha produk
barang atau juga perusahaan kecil. Dikatakan sebagai perusahaan kecil karena jenis kegiatan ekonomi ini dipusatkan di rumah. Menurut kartasapoetra pengertian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi lagi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun industri dan perekayasaan industri. Menurut hasibuan pengertian industri dibagi ke dalam lingkup makro dan mikro. Secara mikro, pengertian industri sebagai kumpulan dari sejumlah perusahaan yang menghasilkan barang-barang homogen, atau barang-barang yang mempunyai sifat saling mengganti sangat erat. Dari segi pembentukan pendapatan yakni cenderung bersifat makro. Industri adalah kegiatan ekonomi yang menciptakan nilai tambah. Jadi batasan industri yaitu secara mikro sebagai kumpulan perusahaan yang menghasilkan barang sedangkan secara makro dapat membentuk pendapatan. Menurut kimbal pengertian industri rumah tangga disebut pula sebagai suatu kegiatan keluarga, yaitu sebagai unit-unit konsumtif dan produktif yang terdiri dari paling sedikit dua anggota rumah tangga yang sama, sama-sama menanggung pekerjaan, makanan dan tempat berlindung.
Home industry atau industri rumah tangga adalah sistem produksi yang menghasilkan nilai tambah yang dilakukan di lokasi rumah perorangan, dan bukan di suatu pabrik. Dari skala usaha, industri rumahan termasuk usaha mikro. Umumnya industri rumahan tergolong sector informal yang berproduksi secara unik, terkait dengan kearifan local, sumber daya setempat dan mengedepankan buatan tangan. Home industri bergerak dalam sekala kecil, dari tenaga kerja yang bukan professional, modal yang kecil.17 Berbagai badan pemerintah serta berbagai macam instansi menggunakan definisi industri kecil atau industri rumah tangga yang berbeda-beda. Berbagai macam definisi industri kecil tersebut antara lain: 1) Menurut kemenrindag (depertemen perindustrian dan perdagangan) tahun 1999, industri kecil merupakan kegiatan usaha industri yang memiliki investasi sampai rp. 200.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. 2) Menurut biro pusat statistik tahun 1998, mendefinisikan industri kecil dengan batasan jumlah karyawan atau tenaga kerja dalam mengklasifikasi skala industri yang dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, sebagai berikut : a. Perusahaan atau industri rumah tangga jika memperkerjakan 1 sampai 4 orang.
Perusahaan atau industri pengolahan termasuk jasa industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1 samapai 19 orang termasuk pengusaha, baik perusahaan atau usaha yang berbadan hukum atau tidak. c. Perusahaan atau industri kecil jika memperkerjakan antara 5 sampai 19 orang. d. Perusahaan atau industri sedang memperkerjakan antara 20 sampai 99 orang. e. Perusahaan atau industri besar jika memperkerjakan antara 100 atau lebih. 3) Menurut biro pusat statistik tahun 2003, mendefinisikan industri kecil adalah usaha rumah tangga yang melakukan kegiatan mengolah barang dasar menjadi barang belum jadi atau setengah jadi, barang setengah jadi menjadi barang jadi, atau yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dengan maksud untuk dijual, dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang dan yang paling banyak 19 orang termasuk pengusaha. 4) Berdasarkan menteri negara koperasi & pengusaha kecil menengah, yang dimaksud dengan usaha kecil atau industri rumah tangga adalah usaha yang asetnya (tidak termasuk tanah dan bangunan), bernilai ≤ rp.200 juta atau omzet tahunan ≤ rp.1 milyar. 5) Menurut bank indonesia, industri kecil yakni industri yang asset (tidak termasuk tanah dan bangunan), bernilai kurang dari rp. 600.000.000, 19 6) Berdasarkan bank dunia18, yang dimaksud dengan usaha kecil atau industri rumah tangga adalah usaha yang melibatkan tenaga kerja < 20 orang. Departemen keuangan menggunakan batasan aset dan omzet maksimal rp.300.000.000,-, di luar tanah dan bangunan keputusan mentri keuangan nomor 316/kmk.016/1994 27 juni 1994 usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (fa, cv, pt, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa). Menurut keputusan presiden ri no. 99 tahun 1998 pengertian usaha kecil adalah: “kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Berdasarkan keputusan menteri perindustrian ri nomor 41/mind/per/6/2008. Bab 1 ketentuan umum pasal 1 industria dalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
