Menurut Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution (2008:7) Investasi adalah Penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan keuntungan di 28 masa yang akan datang. Sedangkan Investasi dalam perspektif syariah menurut Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution (2008:7) adalah salah satu ajaran dari konsep Islam yang memenuhi proses tadrij dan trichotomy pengetahuan tersebut. Dimana konsep Investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual juga menggunakan norma syariah dan hakikat dari sebuah ilmu dan amal. Sehingga investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim. a. Proses Investasi Proses investasi merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang Investor dalam membuat keputusan dalam berinvestasi sekuritas yang dipasarkan. Berikut lima prosedur dalam membuat keputusan yang menjadi dasar proses investasi :
(1) Kebijakan Investasi
Langkah yang pertama dalam memutuskan kebijakan investasi yakni penentuan tujuan investor dan kemampuannya/kekayaannya yang dapat diinvestasikan. Karena terdapat hubungan positif antara risiko dan return dalam strategi investasi, jadi bukanlah hal yang tepat bagi seorang investor yang memiliki tujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan. Langkah ini merupakan suatu proses dalam investasi yang meliputi identifikasi kategori potensial dari aset financial untuk portofolio. 29 Identifikasi ini berasas pada tujuan investasi, jumlah kekayaan yang akan diinvestasikan dan status pajak dari investor.
(2) Analisis sekuritas
Langkah kedua dalam proses investasi adalah melakukan analisis sekuritas yang melingkupi penilaian terhadap sekuritas secara individual (atau beberapa kelompok sekuritas) yang masuk dalam kelompok sekuritas) yang masuk dalam kelompok luas dari aset finansial yang telah diidentifikasi sebelumnya. Salah satu tujuan dalam melakukan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced). Terdapat banyak pendekatan terhadap analisis sekuritas, akan tetapi pendekatan tersebut dapat dikategorikan dalam dua klasifikasi. Pada klasifikasi pertama ialah analisis teknis, pendekatan ini hanya untuk analisis sekuritas yang disebut sebagai teknisi atau ahli analisis teknis. Dan yang kedua analisis fundamental atau ahli analis fundamental, dalam membahas kedua pendekatan tersebut, pertama-tama yang harus difokuskan pada saham biasa kemudian baru aset financial yang lain.
(3) Konstruksi portofolio
Langkah yang ketiga dalam proses investasi adalah kontruksi portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan dijadikan investasi juga menentukan berapa besar bagian investor pada tiap aset tersebut. Pada masalah selektivitas, penentuan waktu dan diversifikasi menjadi sesuatu yang harus diperhatikan oleh seorang seorang investor.
(4) Revisi portofolio
Langkah keempat dalam proses investasi, revisi portofolio bertepatan dengan pengulangan periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu investor mungkin mengubah waktu tujuan investasinya, yang pada gilirannya berarti portofolio yang dipegangnya tidak lagi optimal. Jadi investor membentuk portofolio baru dengan menjual portofolio yang dimilikinya dan membeli portofolio lain yang belum dimiliki.
(5) Evaluasi kinerja portofolio
Langkah kelima dalam proses investasi, evaluasi kinerja portofolio, melingkapi penentuan kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang diperhatikan namun risiko yang akan dihadapi. Jadi diperlukan ukuran yang tepat dalam return dan risiko juga standart yag relevan. (William, 1997, hal. 11-15)
b. Pola manajemen
Investasi dalam ekonomi Islam Modal adalah sarana yang dapat meningkatkan distribusi aset pada masa mendatang untuk negara atau individu yang berguna dalam menambah aset maka disebut dengan modal. Agar jumlah modalĀ meningkat, maka setiap masyarakat harus melakukan investasi. Berikut menurut chapra untuk meningkatkan modal, yaitu :
1) Memanfaatkan sumber daya dan peran pemerintah
Dalam prinsip islam tidak mentoleransi sikap boros, karena dalam islam lebih mendorong umatnya untuk menggunakan sumber dayanya secara efisien tidak hanya berlaku individu akan tetapi bagi masyakat luas. Hal ini juga ditegaskan oleh pemerintah sebagai kepercayaan dari masyarakat untuk menggunakan sumber dayanya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi pemerintah perlu mengevaluasi program-program dengan membatasi defisit anggaran yang berlebihan.
2) Penggunaan tabungan secara efisien
Pengorganisasian sangat penting dalam mengatur keuangan untuk mengurangi pemborosan sekaligus untuk memobilisikan dana tabungan dan menyalurkan hal-hal yang lebih produktif. Yang berarti modal tersebut tidak hanya dinikmati untuk diri sendiri akan tetapi juga untuk kepentingan sosial.
3) Membatasi uang yang tak terpakai
Dalam Islam sudah ditegaskan bahwa sikap boros sangat dilarang, jadi sumber daya yang diberikan kepada Allah untuk umat manusia harus dimanfaatkan sesuai dengan batasan-batasan yang telah diizinkan dalam Islam
4) Sikap tidak berlebihan dalam pengeluaran.
Agama islam menegaskan untuk menghindari sikap berlebihan (boros). Pesan ini disampaikan secara jelas dalam al-quran. Karena sikap boros ini hanya mempengaruhi usaha dan hanya menghabiskan banyak modal (Muhammad, 2004:171-172)