.
Saham (stock) seperti yang telah dikemukakan oleh Tjiptono Darmadji dan M. Fakhruddin (2006:6) adalah suatu bentuk kepemilikan seseorang atau suatu badan perusahaan tertentu. Dimana saham merupakan suatu wujud kertas yang menunjukkan bahwa pemilk kertas ialah pemilik perusahaan yang membuat surat berharga. Sedangkan Saham menurut Hamud M. Balfas (2012:103) adalah efek yang paling umum ditawarkan dalam suatu penawaran umum, dan karenanya merupakan instrumen yang paling umum dikenal dan diperdagangkan di pasar modal (bursa). Saham 24 merupakan komponen dan wujud dari penyertaan modal dalam suatu usaha yang berbentuk perseroan terbatas. Dan menurut khaerul umam (2013:113) saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. kemudian menurut indonesia stock exchange (IDX) dalam situsnya http://www.idx.co.id/idid/beranda/produkdanlayanan/saham.aspx, Saham (Stock) merupakan salah satu instrumen yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi dapat disimpulkkan dari kalimat diatas bahwa Saham merupakan suatu wujud kertas dimana kertas itu berisi tentang kepemilikan seseorang atau individu terhadap suatu perusahaan tertentu dan instrumen paling terkenal dan sudah banyak diperdagangkan di pasar modal selain itu saham dapat memberikan keuntungan bagi investor maupun perusahannya.
Berikut dua keuntungan dapat diterima investor dengan membeli atau memiliki saham :
a. Capital Gain
Capital Gain adalah selisih antara harga beli dengan harga jual. Capital gain terwujud dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Seperti seorang membeli saham ABC dengan harga per saham Rp. 3.000 lalu dijual dengan harga Rp. 3.500 per saham yang bermakna pemodal tersebut menerima capital gain sebesar Rp. 500 dalam setiap saham yang telah dijual.
b. Dividen
Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan dari perusahaan yang berasal dari keuntungan yang dihasillkan oleh perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seseorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka seorang pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yakni hingga kepemilikan dari saham itu berada dalam periode yang diakui sebagai pemegang saham yang berhak menerima dividen. Dalam instrumen investasi. Tentu saham memiliki risiko, yaitu :
1) Capital Loss
Capital loss merupakan kebalikan dari capital gain, dimana suatu kondisi seorang investor menjual saham lebih rendah dari 26 harga beli. Seperti Saham dari PT. XYZ yang dibeli dengan harga Rp.200,- per saham. Kemudian harga dari saham tersebut mengalami penurunan hingga mencapai Rp. 1400,- per saham. Karena investor tersebut mengalami ketakutan karena mendapati sahamnya akan terus turun, maka investor tersebut memutuskan untuk menjual sahamnya dengan harga Rp. 1.400,- sehingga investor tersebut mengalami kerugian
. 2) Risiko Likuidasi
Perusahaan dari saham yang dimiliki mengalami kebangkrutan oleh pernyataan dari pengadilan atau perusahaan tersebut telah dibubarkan. Pada hal ini hak klaim dari pemegang mendapatkan prioritas yang terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (hasil dari penjualan kekayaan perusahaan). Sisa dari hasil penjual kekayaan dari perusahaan tersebut akan dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Akan tetapi jika hasil dari penjualan kekayaan perusahaan tersebut tidak ada sisa, maka pemegang saham tidak akan tidak akan menerima hasil dari likuiditas tersebut. Jadi kondisi risiko adalah risiko yang terberat dari pemegang saham. Maka seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan (www.idx.co.id, 2018).
Sedangkan Saham Syariah menurut Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution (2008:60) Saham Syariah adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun presentase tertentu. Sedangkan menurut otoritas Jasa Keuangan (2016:47) Saham Syariah adalah Saham yang bidang usahanya memenuhi prinsip syariah. Dimana prinsip syariah ini meliputi :
a) Perusahaan yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti perusahaan rokok, minuman keras, perbankan yang menganut riba dan perjudian.
b) Perusahaan yang tingkat hutangnya tidak berlebihan dengan debt to equity ratio maksimal 82% atau debt ratio maksimal 45%
c) Perusahaan yang memiliki pendapatan yang tidak memenuhi kaidah syariah seperti bunga bank namun pendapatan tersebut <10% total pendapatan perusahaan.
Jadi dari tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa Saham Syariah merupakan salah satu instrumen kertas yang berisi tentang kepemilikan seseorang atau individu terhadap suatu perusahaan. Dimana pada perusahaan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, kemudian tingkat hutangnya tidak berlebihan serta tidak memiliki bunga
