Keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam
pembentukan karakter anak. Menurut Friedman (1992) dalam
(Jamal, 2003 : 59) fungsi keluarga fokus pada pencapaian
tujuan keluarga. Tujuan keluarga dapat tercapai dengan adanya
komunikasi yang baik antar keluarga. Secara umum keluarga
memiliki lima fungsi. Pertama, fungsi biologis yaitu
meneruskan keturunan, memelihara dan membesarkan anak,
memenuhi kebutuhan gizi keluarga. Fungsi kedua, psikologis
yaitu memberikan perlindungan, rasa aman , perhatian bagi
anggota keluarga.
Fungsi ketiga, sosialisasi yaitu mengajarkan sosialisasi
kepada anak, mengajarkan norma-norma dan perilaku kepada
anak dan keluarga. Fungsi keempat, ekonomi yaitu mencari
sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,
mengatur pengeluaran dan penghasilan. Fungsi kelima,
pendidikan meliputi menyekolahkan, memberi pendidikan dan
pengetahuan kepada anak.
Fungsi keluarga juga dikemukan oleh beberapa ahli.
Fungsi keluarga menurut Friedman (1992) dalam (Lestari,
2012: 22) meliputi :
a) Fungsi afektif, fungsi keluarga yang utama utuk membentuk
mengajarkan, memberitahu dan memberi pengetahuan
tentang segala sesuatu untuk mempersiapkan anggota
keluarga dalam beradaptasi dan berinteraksi dengan orang
lain atau di sekitar.
b) Fungsi sosialisasi dan tempat sosialisasi, keluarga adalah
tempat paling utama untuk melatih dan mengembangkan
kehidupan sosial untuk anggota keluarga.
c) Fungsi reoroduksi, keluarga sebagai tempat untuk
mempertahankan generasi dan kelangungan keluarga.
d) Fungsi ekonomi, keluarga berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan keluarga, memberikan pemasukan dalam
keseharian.
d. Anak
Menurut KBBI anak adalah keturunan yang kedua, manusia
yang masih kecil. Anak menurut UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak Pasal 1 Ayat 1 dalam Djamal (2016 : 402)
adalah seseorang yang belum berusia genap 18 tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan. Menurut Imam Ghazali dalam
(Djamal, 2016:46) mengatakan :
„Anak adalah amanat bagi kedua orang tuanya. Hatinya suci
merupakan mutiara yang masih murni belum patah maupun
dibentuk. Mutiara ini dapat patah dalam bentuk apa pun.
Apabila diajarkan dan dibiasakan kebaikan, maka akan
tumbuh dalam kebaikan.‟
Setiap anak yang tumbuh dalam kebaikan maka akan tumbuh
dan hidup dalam kebaikan, apabila anak tumbuh dalam keburukan
sejak anak lahir. Maka, anak akan hidup dalam keburukan kecuali
anak mendapat pendidikan yang baik dari keluarga terutama orang
tua. UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yaitu
seseorang yang harus memperoleh hak-hak yang kemudian hak-hak
tersebut dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan
wajar baik secara rahasia, jasmani maupun sosial. Anak adalah
seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum
mengalami masa pubertas.
Menurut teori di atas anak adalah seorang yang belum cukup
umur, belum balig dan masih memiliki hak-hak dalam keluarga.
Seorang yang masih harus diperhatikan jasmani dan rohaninya oleh
orang tua. Seorang yang masih harus tumbuh dan berkembang atas
bimbingan dan arahan orang tua dan keluarga sekitar.