Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Partai Politik adalah kendaraan untuk mencapai tujuan politik. Partai Politik diterjemahkan sebagai organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggotanya, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945.[1]
Substansi sebuah partai politik adalah sebuah lembaga yang didirikan atas suatu kehendak. Kehendak yang dimaksud disini adalah sebuah konsep ideologis yang mendasari dibentuknya sebuah parpol. Sehingga yang membedakan antara partai politik yang satu dengan yang lain adalah konsep ideoligis atau platform partai. Masing-masing parpol memiliki konsep khas, yang berbeda dengan partai politik lainnya, mereka yang memiliki cara pandang yang sama, konsep ideologis yang sama, bergabung dalam satu partai politik tertentu.
Partai politik dianggap sebagai pusat politik dalam sistem Demokrasi, tujuan partai politik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik yang biasanya dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Dalam literatur politik, setidaknya dikenal 80 defenisi mengenai partai politik. Namun, terlepas dari variasi yang ada, para pakar politik sepakat bahwa partai politik memiliki beberapa ciri umum sebagai berikut :
- Kumpulan orang-orang yang se-ide dan berupaya mewujudkan ide-ide mereka dalam kehidupan masyarakat,
- Memiliki organisasi yang rapi, yang menjamin kontinyutas kegiatan sepanjang tahun,
- Berupaya menyusun agenda kebijakan publik, serta berusaha mempengaruhi pengambilan keputusan atas agenda tersebut,
- Berambisi menempatkan wakil-wakilnya dalam jajaran pemerintahan.
Partai politik adalah unsur penting dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Partai politik menghubungkan masyarakat madani dengan negara dan lembaga-lembaganya. Selain itu, partai menyuarakan pandangan serta kepentingan berbagai kalangan masyarakat. Serupa lembaga-lembaga politik lainnya, partai politik tentu memiliki kelemahan dan kekurangan. Akan tetapi, sentimen anti partai, emoh partai, yang berkembang selama ini bersumber dari orde politik yang melecehkan peran serta warga negara supaya segolongan masyarakat dapat berkuasa dan mengontrol seluruh rakyat dan sumberdaya nasional dengan cara-cara yang monopolistik dan monolitik.
Partai politik dapat berarti organisasi yang mempunyai basis ideologi yang jelas, dimana setiap anggotanya mempunyai pandangan yang sama dan bertujuan untuk merebut kekuasaan atau mempengaruhi kebijaksanaan negara baik secara langsung maupun tidak langsung serta ikut pada sebuah mekanisme pemilihan umum untuk bersaing secara kompetitif guna mendapatkan eksistensi.
Lapalombara dan Myron Weiner melihat partai politik sebagai organisasi untuk mengekspresikan kepentingan ekonomi sekaligus mengapresiasikan dan mengatur konflik[2]. Partai politik dilihat sebagai organisasi yang mempunyai kegiatan yang berkesinambungan serta secara organisatoris memiliki cabang mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Secara umum partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan kedudukan politik yang biasanya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka[3].
Menurut Ichlasul Amal partai politik merupakan satu keharusan dalam kehidupan politik yang modern dan demokratis[4]. Partai politik secara ideal dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobilisasi rakyat, mewakili kepentingan tertentu, memberikan jalan kompromi bagi pendapat yang saling bersaing, serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan secara absah (legitimate) dan damai.
Partai Politik sebagai lembaga kontrol politik tentu saja mempunyai peranan yang sentris untuk menunjukkan kesalahan atau penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh oknum yang ingin merusak tatanan demokrasi Indonesia. Seperti yang dikemukakan oleh Leo Agustino bahwa salah satu fungsi partai politik adalah melakukan kontrol politik. Kontrol politik sangat dibutuhkan dalam negara demokratis, ia tidak saja sebagai sarana untuk menyediakan nuansa checks and balances yang aktual, tetapi juga kontrol politik berupa kegiatan dalam menunjukkan kesalahan, kelemahan, dan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa[5]. Entah dalam hal isi suatu kebijakan ataupun implementasi kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah, tidak hanya itu tujuan dari kontrol politik yang dilakukan oleh partai politik adalah berusaha meluruskan pelaksanaan kebijakan yang menyimpang dan memperbaiki kekeliruan-kekeliruan yang tengah terjadi. Penyimpangan yang akut, kekeliruan yang mewabah, serta berbagai persoalan politik yang terjadi, sebenarnya dapat diselesaikan manakala kontrol politik menjadi instrumen penting dalam membangun kehidupan politik yang sehat.
Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk patisipasi politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela di mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Kegiatan-kegiatan ini mencakup kegiatan memilih dalam pemilihan umum, menjadi anggota golongan politik seperti partai, kelompok penekan, kelompok kepentingan, duduk dalam lembaga politik seperti dewan perwakilan rakyat atau mengadakan komunikasi dengan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan tersebut, berkampanye, menghadiri kelompok diskusi dan sebagainya.
Carl J. Friedrich melihat partai politik sebagai sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil[6]. Sejalan dengan Carl J. Friedrich, R. H. Soltau melihat partai politik sebagai sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih guna menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka[7].
Berbeda dengan dua pemikir sebelumnya yang melihat partai politik lebih berorintasi pada kekuasaan Sigmund Neumann dalam karangannya Modern Political Parties mengemukakan bahwa Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda[8]. Sigmund Neumann melihat partai politik sebagai sarana untuk mewadahi kepentingan politik.
Perlu diterangkan bahwa partai berbeda dengan gerakan (movement). Suatu gerakan merupakan kelompok atau golongan yang ingin mengadakan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga politik atau kadang-kadang malahan ingin menciptakan suatu tata masyarakat yang baru sama sekali, dengan memakai cara-cara politik. Dibanding dengan partai politik, gerakan mempunyai tujuan yang lebih terbatas dan fundamentil sifatnya dan kadang-kadang malahan bersifat ideologi. Orientasi ini merupakan ikatan yang kuat di antara anggota-anggotanya dan dapat menumbuhkan suatu identitas kelompok (group identity) yang kuat. Organisasinya kurang ketat dibanding dengan partai politik. Berbeda dengan partai politik, gerakan sering tidak mengadukan nasib dalam pemilihan umum.
Partai politik juga berbeda dengan kelompok penekan (pressure group) atau istilah yang lebih banyak dipakai dewasa ini, kelompok kepentingan (interest group). Partai politik bertujuan memperjuangkan suatu kepentingan dalam skala yang luas melalui mekanisme pemilu, sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan yang lain seperti kelompok profesi, kelompok adat, organisasi kemasyarakatan hanya mengejar kepentingan-kepentingan sesaat dalam ruang lingkup yang lebih kecil serta melewati meknisme politik formal seperti pemilu