Penawaran umum sering disebut dengan istilah go public. Istilah ini semakin sering didengar seiring dengan semakin maraknya instrumen pasar modal, khususnya saham yang merupakan salah satu alternatif investasi. Secara mudah, go public merupakan penawaran atau obligasi kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali disini berarti bahwa pihak penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau obligasi. Kegiatan ini disebut pasar perdana (primary market). Selanjutnya pemegang saham ini dapat mentransaksikannya di pasar sekunder. Sebuah penawaran, berarti melibatkan pihak penerbit dan pembeli baik saham atau pun obligasi. Penerbit disini sering disebut dengan emiten atau investee, sedangkan pihak pembeli (bisa masyarakat umum atau lembaga) sering disebut dengan investor. Perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum disebut perusahaan terbuka atau perusahaan publik. Hal ini berarti bahwa perusahaan tersebut sudah merupakan milik masyarakat pemegang saham dari perusahaan yang bersangkutan