Menurut Lapau (2010), sistem surveilans ada beberapa unsur :
1) Tujuan sistem surveilans yaitu membandingkan tujuan sistem surveilans yang ditemui baik itu melalui wawancara dengan tujuan sistem surveilans
2) Pengolahan dan analisis data yaitu menilai apakah pengolahan dan analisis data malaria dilakukan untuk menjawab tujuan surveilans yang telah ditetapkan.
3) Ketepatan Diagnosis yaitu Bagaimana mendiagnosis penyakit tersebut. Untuk melihat ketepatan diagnosis dapat dilihat dari nilai eror rate pemeriksaan laboratorium.
4) Kelengkapan laporan malaria yaitu persentase laporan malaria yang seharusnya diterima atau dikirim dibandingkan dengan kenyataan laporan malaria diterima dalam waktu tertentu.
5) Ketepatan waktu laporan berarti waktu laporan diterima oleh puskesmas dari polindes, pustu dan pelayan kesehatan lainnya serta laporan dari puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten sesuai dengan waktu laporan yang telah disepakati atau ditetapkan bersama.
6) Partisipasi fasilitas kesehatan Informasi tentang kesehatan juga didapatkan atau bersumber dari sarana fasilitas kesehatan baik pemerintah, swasta, maupun perorangan yang disampaikan kepada unit kerja yang bersangkutan dalam hal ini dinas kesehatan kabupaten.
7) Akses ke pelayanan kesehatan adalah perkiraan warga masyarakat yang dapat menggunakan pelayanan kesehatan, yang tergantung oleh jarak, sosial ekonomi, budaya dan lain-lain
. 8) Konsistensi yaitu data yang dimuat di dalam laporan tersebut adalah data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran pengisiannya oleh petugas pada sumber data terutama di puskesmas dan rumah sakit.