Menurut Samsul (2015) pasar modal adalah tempat atau sarana bertemunya permintaan dan penawaran atas instrument keuangan untuk jangka panjang, umumnya lebih dari satu tahun. Undang-undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995 mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal dijumpai pada banyak Negara yang menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Fungsi ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana.
Modal atau dana yang diperdagangkan di pasar modal diwujudkan dalam bentuk surat berharga atau dalam terminologi pasar keuangan disebut efek yang berupa saham, obligasi, atau setifikat atas saham atau dalam bentuk surat berharga lainnya, atau surat berharga yang merupakan derivative dari bentuk surat berharga saham atau sertifikat yang di perjualbelikan di pasar modal.
Jogiyanto (2007) menyatakan bursa efek (pasar modal) yang terbesar di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang juga dikenal dengan nama asingnya sebagai Jakarta Stock Exchange (JSX). Sekuritas yang diperdagangkan di BEJ adalah saham preferen (preferred stock), saham biasa (common stock), hak (rights) dan obligasi konvertibel (convertible bonds). Saham biasa mendominasi volume transaksi di BEJ. Bursa efek terbesar setelah BEJ adalah Bursa Efek Surabaya (BES) atau Surabaya Stock Exchange (SSX).