Menurut Jogiyanto (2007) saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas dengan manfaat yang dapat diperoleh, yakni deviden, capital gain, dan manfaat non finansial antara lain berupa konsekuensi atas kepemilikkan saham berupa kekuasaan, kebanggaan dan khususnya hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham (stocks). Jika perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, maka saham ini disebut dengan saham biasa (common stock). Perusahaan juga dapat mengeluarkan kelas lain dari saham, disebut dengan saham preferen (preferred stock). Saham preferen mempunyai hak-hak prioritas lebih dari saham biasa, yaitu hak atas deviden yang tetap dan hak terhadap aktiva jika terjadi likuidasi. Saham preferen pada umumnya tidak mempunyai hak veto seperti yang dimiliki saham biasa.
Pemegang saham adalah pemiliki dari perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan, sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasanya mempunyai beberapa hak. Beberapa hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa yakni:
1) Hak kontrol
Hak untuk memilih dewan direksi, jadi memiliki hak untuk mengontrol siapa yang akan memimpin perusahaan. Hak kontrolnya dalam bentuk memveto dalam pemilihan direksi pada rapat tahunan pemegang saham atau memveto tindakan-tindakan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.
2) Hak menerima pembagian keuntungan
Pemegang saham biasa berhak mendapat bagian dari keuntungan perusahaan. Tetapi, tidak semua keuntungan yang didapat perusahaan dibagikan, sebagian keuntungan ditanamkan kembali ke dalam perusahaan. Keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham biasa ini disebut deviden.
3) Hak preemptive
Merupakan hak untuk mendapatkan persentasi kepemilikkan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham. Jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham, maka jumlah saham yang beredar akan lebih banyak dan akibatnya persentase kepemilikan pemegang saham yang lama akan turun. Hak preemptive ini, memberikan prioritas kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham yang baru, sehingga persentase pemilikannya tidak berubah. Tujuannya untuk melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama dan untuk melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.