Wajah hukum dalam setiap era peradaban manusia adalah manifestasi atas pola pikir dan kehidupan manusia di zamannya. Semakin modern dan cerdas manusia yang terlahir di suatu era maka tentu akan semakin modern dan maju peradaban hukumnya. Sebaliknya jika semakin primitive manusia yang terlahir pada suatu era maka peradaban hukumnya akan semakin dangkal. Logika sebab-akibat tersebut secara umum dapat diakui bersama sebagai hal yang lumrah terjadi, namun terkadang pemikiran-pemikiran tertentu akan berubah ketika ada satu orang saja pemikir yang berani berbeda.[1]
Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sofisme atas pemikiran filsuf Ionia maupun bantahan Socrates atas ke-hedonisan hukum kaum sofi. Hukum selalu dituntut untuk mengikuti perkembangan manusia, sebab jika tidak maka hukum akan membuat kekacauan didalam peradaban manusia. Sangat lumrah jika kiranya Socrates menganggap bahwa sesungguhnya manusia harus mengakui hukum sebagai komitmen hidup di lingkungan sosial hingga ke lingkungan Negara. Sikap Sokrates sungguh menggemparkan zamannya, Sokrates mencoba keluar dari kemunafikan kaum sofi yang “menjual-belikan” hukum.[2]
Situasi jengah atas pola hukum sebagaimana terjadi pada era klasik tersebut kembali terjadi pada era 1970-an. Dimana pendidikan terhadap hukum yang dangkal, politik yang sangat mendominasi hukum dan akhirnya mencapai klimaks ketika hukum gagal menghadapi masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Pada era inilah muncul gerakan aliran Critical Legal Studies Mark V. Tushnet mengemukakan mengenai latar belakang sejarah aliran Critical Legal Studies sebagai berikut:
Critical legal theory refers to a body scolarship developed primarily in United States starting in the 1970s. Critical legal theory originated when a group of younger legal academics reflected on their largely plolytical disagreements with more senior scholars, focusing on issues of race, wealth inequality, and the then ongoing American war in Vietnam. Politically, the early critical legal theorist identified themselves as substantially to the left of mainstream liberals, whom they associated with the Cold War and unwillingness to tkae the steps necessary to rectify racial and wealth inequalities.[3]
Dari apa yag dikemukakan Tushnet dapat diketahui bahwa latar belakang terbentuknya terori hukum kritis adalah untuk memeprjuangkan persamaan derajat kemanusiaan. Teori ini muncul atas gerakan kritik terhadap para penganut paham liberal yang tidak mempunyai kehendak untuk berbicara mengenai kesetaraan derajat kemanusiaan.
Selanjutnya mengenai Critical Legal Studies penulis mengetengahkan paparan Dale A. Herbeck sebagai berikut:
Finally, and perhaps most significantly, Critical Legal Studies opens the law to students of arguments. By destroying the claim to objectivity, Critical Legal Studies forces a consideration of the nature of legal principles. In the process, it creates a heightened awareness of the indeterminacy of the law…….. Critical Legal Studies, as Lucaites (1990) suggests, has ‘delegitimized the absolute authority of lawyers as the sole translators and caretakers of ‘the law”. All of those with an interest in the communication arts can legitimately enter into legal discourse……….. Critical Legal Studies has ‘undermined the central ideas of modern legal thought and put another conception of law in their place’. While there is as yet, little evidence to demonstrate that Critical Legal Studies has succeeded in subverting more traditional models, it is clear that Critical Legal Studies offers some valuable insights to the study of law (Perelman, 1984, 195). Accordingly, there does seem to be ample support for Chaim Perelman’s claim that ‘it would require a substantial thesis’ to explain all that we might learn from the study of the law. This essay has attempted to explain several approaches to legal reasoning and to suggest a few of the implications of one of those approaches, Critical Legal Studies.[4]
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Herbeck dapat dilihat bahwa aliran hukum kritis membebaskan pembelajar hukum untuk berpendapat. Argumen atau pendapat-pendapat yang dimaksud dengan cara menentang klaim obyektif terhadap sesuatu yang telah ada.[5] Dalam perkembangannya aliran hukum kritis meningkatkan kewaspadaan terhadap ketidakpastian hukum. Dengan metode-metode kritis diharapkan menghasilkan sesuatu yang baru dan mencerahkan. Aliran hukum kritis mengkritisi ide utama dari pemikiran-pemikiran hukum modern dan mengetengahkan kebaruan terhadap konsep-konsep hukum. Herbeck menawarkan Critical Legal Studies sebagai pendekatan baru dalam membuat legal reasoning.
Mengenai kebaruan sebagai tujuan Aliran Hukum kritis dalam pengkajian hukum, David Jabbari mengemukakan hak sebagai berikut:
Contemporary critical legal theory offers the possibility of moving beyond the problems of legal nihilism and circularity. Aware of these problems, US Critical Legal Theorists have attempted to formulate a method of social change which takes existing law seriously. They assert that law is a vital tool of social change and that such change can come from within the existing set of legal doctrines, rather than requiring a radically new conception of law. For example, the US Critical Legal Theorist, Unger, accepts the authority of the values underlying existing law and argues that they can give rise to a radically different conception of law and society.”9 Similarly, critical theories of law which possess a European ancestry are repudiating their traditional lack of interest in the details of law, in favour of both elucidating more precisely the means by which law can change society and demonstrating the potential for social change that lies within existing law. The leading European Critical Theorist of Law, Teubner, argues that a new conception of law which has the potential significantly to change society can be seen to be evolving from a crisis in existing law.2″ It will be argued that these attempts of critical legal theories to construct conceptions of law immune to the defects of nihilism and circularity must be linked to a claim that law possesses ‘transformative potential’. The ‘transformative potential of law’ can be defined as the potential of existing legal rules and doctrines to yield a wholly new and different conception of law, and on that basis to give rise to a changed vision of society.[6]
Pendapat Jabbari di atas menggambarkan bahwa pegkajian hukum todak terlepas dari konteks-konteks sosial. Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan perubahan sosial. Teori hukum kritis berupaya untuk membangun konsepsi baru yang kebal terhadap kecacatan dari nihilisme dan sirkularitas dengan mengaitkan bahwa hukum memiliki potensi transformatif.
Berkaitan dengan pembahasan pada sub bab sebelumnya mengenai Politik Hukum, Robert Geyer dan Paul Carney lebih lanjut mengemukakan mengenai penerapan Critical Legal Studies dengan Teori Kompleksitas terhadap hukum dan kebijakan sebagai berikut:
Finally, as examination of CLS also demonstrates, destabilization as an aspect of emergence is important to ensuring the ongoing interaction, adaptability and longevity of the system. In relation to broad questions of law and policy it has been shown that, for CLS, it was always important to maintain a degree of instability within the system so as to prevent powerful interests from monopolizing the terms of the debate. Where debate was captured, the consequence tended to be the suppression of the inevitable indeterminacy of meaning. Complexity theory builds on this by arguing that the foundational assumptions of decisionmakers and other stakeholders in legal, policy and other processes are of central importance to the outcomes generated. Where the initial premises underlying reasoning remain unexamined there is a risk that reductionist rationalization and the avoidance of contingency will undermine the conclusions reached. Thus, both approaches show the importance of engaging in a constant self critical review of beliefs, structures and processes to manage the inclination towards oversimplification and encourage the perpetuation of meaningful discourse through the continual supply of energy. It is clear that there are more connections to be explored regarding how CLS can be of benefit to complexity theory, pointing to a fruitful future discourse.[7]
Dari pemaparan di atas dapat dilihat bagaimana Critical Legal Studies yang sebelumnya oleh Herbeck ditawarkan sebagai metode dalam menghasilkan legal reasoning kemudian lebih lanjut oleh Geyer dan Carney diterapkan pada aspek legal dan kebijakan (policy). Geyer dan Carney menunjukkan pentingnya Critical Legal Studies dalam kajian mengenai hukum dan kebijakan untuk dapat memberikan alternatif yang lebih sederhana mendorong keberlanjutan wacana yang bermakna.
Mengenai Critical Legal Theory sebagai sebuah pendekatan atau metode dalam pengkajian hukum dan politik Tushnet mengemukakan hal sebagai berikut:
The most general statement of critical legal theory was the slogan ”Law is Politics”. This meant several things. First, the methods of legal reasoning were, in the end, indistinguishable from the methods of political argument: analysis would show that what legal theorists presented as distinctively legal arguments were reducible to arguments commonly made in general political discourse. Second, disputes within law were resolved in the same way that disputes within politics were resolved, by some fairly messy combination of coercion abd reasoned argument, rahter than by reason alone (as they understood their senior to claim).[8]
Dari paparan Tushnet di atas dapat dilihat bahwa dalam memaknai hukum, pemikir-pemikir aliran hukum kritis tidak melepaskan hukum dari disiplin ilmu yang lain dalam hal ini politik. Dengan menggunakan metode aliran hukum kritis maka saat perselisihan dalam bidang hukum terselesaikan, maka dengan jalan yang sama perselisihan dalam bidang politik juga terselesaikan. Hal tersebut dapat dicapai saat kajian dilakukan secara komprehensif antara hukum dan politik.
Jauh sebelum Tushnet mengemukakan hal di atas, Frank Munger dan Carroll Seron mengemukakan hal sebagai berikut:[9]
We demonstrated that the critique of legal doctrine by the Conference has had the effect of reinforcing the centrality of doctrine and the role of the legal professional as uniquely qualified interpreter of law. The Conference has created a mystique of demystification. Further, the antipositivism of the movement’s underlying Marxism has given way to suspicion of empirical research relating law to social context.[10]
Pendapat Munger dan Serron di atas menjadi dasar dalam pendekatan Critical Legal Studies menempatkan hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Konteks sosial yang dimaksud adalah bahwa pengkajian hukum tidak hanya terbatas pada doktrin dan dogmatika hukum tetapi juga bagaimana melihat hukum dalam prakteknya.
Lebih lanjut, Jennifer L. Croissant menggambarkan bagaimana negara dan para praktisi di bidang hukum dilihat dari sisi Critical Legal Studies sebagai berikut:
The most radical threads of critical legal studies have taken a strongly antifoundational approach. Some argue that the law, ‘while pretending to be a benign, neutral force dispensing justice, equality, and due process, actually is but a fraudulent cover-up for the force through which the State rules’ and lawyers merely are ‘part of this machinery’. An analogous critique has of course been made of science from numerous perspectives.[11]
Croissant mengemukakan bahwa hukum hanya berpura-pura sebagai kekuatan netral yang memperjuangkan keadilan dan keadilan, persamaan dan penegakan hukum. Pada kenyataannya hukum hanya menjadi topeng (penutup) bagi kekuatan di luar hukum yang menyebabkan ketidakadilan dan persamaan. Peraturan negara dan praktisi hukum menjadi bagian dari sistem yang tidak adil tersebut.
Berhubungan dengan apa yang dikemukakan Croissant penulis mengetengahkan sebuah paparan dari Paddy Ireland sebagai berikut:
The result, both within critical legal studies and beyond, is that just as the logic of capitalism is becoming ever more universal and undiluted, fostering ever greater national and international inequality, exploitation, destructive competition and environmental degradation, opposition to it has waned. At the very moment that it is becoming ever clearer that the material benefits that capitalism brings – its progressive side – come at tragic human and environmental cost, it is ever more accepted. At the very moment when ‘last instances’ have been coming thick and fast, grabbing hold of the law and throttling it (with ‘privatization’ in various guises taking the place of enclosure), critical legal scholars have (unlike Thompson) all-too-often not been watching, distracted from the drearily familiar material problems facing humanity in the new millennium – grotesque inequality, exploitation, poverty, famine, debt, disease – by the academic politics of discourse analysis and by the radical indeterminacies in their heads. At the very moment that he determining (and totalizing) power of capitalist logic has reached new heights, mocking aspirations to greater democracy, autonomy, justice and equality, the critique of capitalism has gone out of fashion. As, of course, has E.P. Thompson. And yet with its concepts refined and updated, the tradition of critical historical materialism – exemplified by Thompson, Ellen Meiksins Wood, Robert Brenner and others representative of the best in Marxist historiography – still provides the soundest basis upon which to build such a critique and as such should have an important role to play in critical legal studies. Indeed, a critical legal studies which lacks a concept of capitalism, let alone a critique of it, is not only not well-placed to be critical but not well-placed to grasp the nature and trajectory of modern law. Put simply, then, critical legal studies is in urgent need of a substantial reviving dose of historical materialism. Critical legal scholars need not only to become more involved in projects aimed at concrete legal and political change, but to move away from discourse towards the material side of law and life.
Ireland memaparkan lebih jelas bagaimana hukum menjadi alat bagi kapitalisme. Bahkan para pemikir hukum telah teralihkan dari masalah material yang sangat akrab yang dihadapi umat manusia di milenium baru berupa ketimpangan yang mengerikan, eksploitasi, kemiskinan, kelaparan, hutang. Untuk itu Ireland mengajak para cendekiawan studi hukum kritis untuk bangkit kembali. Cendekiawan hukum yang kritis tidak perlu lebih terlibat dalam proyek-proyek yang ditujukan pada perubahan hukum dan politik yang konkret, tetapi menjauh dari wacana menuju sisi materi hukum dan kehidupan.
Dari pemaparan-pemaparan mengenai aliran hukum kritis dapat dilihat bahwa aliran hukum kritis sebagai jawaban atas situasi keberadaan doktrin-doktrin hukum, pendidikan hukum, dan praktek institusi hukum yang menopang dan mendukung sistem hubungan-hubungan yang oppressive dan tidak egaliter. Para penggagas teori ini bekerja untuk mengembangkan alternatif lain yang radikal, dan untuk menjajaki peran hukum dalam menciptakan hubungan politik, ekonomi dan sosial yang dapat mendorong terciptanya emansipasi kemanusiaan.
Aliran Critical Legal Studies memiliki beberapa karakteristik umum sebagai berikut :[12]
- Aliran Critical Legal Studies ini mengkritik hukum yang berlaku yang nyatanya memihak ke politik, dan sama sekali tidak netral.
- Ajaran Critical Legal Studies ini mengkritik hukum yang sarat dan dominan dengan ideologi tertentu.
- Aliran Critical Legal Studies ini mempunyai komitmen besar terhadap kebebasan individual dengan batasan tertentu, karena aliran ini berhubungan dengan emansipasi kemanusiaan.
- Ajaran Critical Legal Studies ini kurang mempercayai bentuk-bentuk kebenaran yang abstrak dan pengetahuan yang benar-benar obyektif. Karena itu ajaran Critical Legal Studies menolak keras ajaran-ajaran dalam positivisme hukum.
- Aliran Critical Legal Studies ini menolak perbedaan antara teori dan praktek, dan menolak juga perbedaan antara fakta dan nilai, yang merupakan karakteristik dari paham liberal.
Aliran hukum kritis mempunyai pandangan bahwa hukum mencari legitimasi yang salah, karena hukum dibelenggu oleh kontradiksi-kontradiksi dan sulit menemukan prinsip dasar hukum karena hukum dianggap tidak netral. Critical Legal Studies menawarkan analisis kritis terhadap hukum dengan melihat relasi suatu doktrin hukum dengan realitas dan mengungkapkan kritiknya.