Prinsip-Prinsip Hukum Kepailitan (skripsi, tesis, disertasi)

Terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum yang umum dalam hukum kepailitan, diantaranya yaitu:[1]

  • Prinsip Paritas Creditorium (kesetaraan kedudukan para Kreditor)
  • Prinsip Pari Passu Prorata Parte (pembagian harta Debitor untuk melunasi utangnya pada Kreditor dilakukan dengan berkeadilan dan sesuai proporsi, bukan sama rata)
  • Prinsip Structured Creditors (Prinsip yang mengklasifikasikan berbagai macam Debitor sesuai kelasnya masing-masing, yaitu Kreditor Separatis, Kreditor Preferen, dan Kreditor Konkuren)
  • Prinsip Utang

Dalam proses kepailitan, konsep utang merupakan konsep yang penting sebab utang merupakan dasar pada perkara kepailitan. Tanpa adanya utang, esensi kepailitan menjadi tidak ada sebab kepailitan merupakan pranata hukum untuk melakukan likuidasi aset Debitor untuk membayar utang-utang pada Kreditornya.

  • Prinsip Debt Collection (Konsep pembalasan dari Kreditor terhadap Debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap Debitor atau harta Debitor)
  • Prinsip Debt Polling (Prinsip yang mengatur pembagian harta kekayaan pailit di antara para Kreditor oleh Kurator)
  • Prinsip Debt Forgiveness

Prinsip memperingan beban yang harus ditanggung oleh Debitor karena sebagai akibat kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar utang-utangnya sesuai perjanjian semula dan sampai pada pengampunan atas utang sehingga utang Debitor dihapus, misalnya melalui moratorium atau penundaan kewajiban pembayaran utang untuk jangka waktu tertentu.

  • Prinsip Universal dan Prinsip Teritorial

Pada prinsip universal,  putusan pailit dari suatu negara berlaku terhadap semua harta Debitor termasuk yang berada di luar negeri, sedangkan pada prinsip teritorial putusan pengadilan suatu negara tidak dapat diakui atau dieksekusi oleh negara lain. Apabila terdapat benturan antara kedua prinsip tersbesut, maka yang dipakai adalah prinsip teritorial karena kedaulatan suatu negara berada di atas kekuatan hukum dan prinsip teritorial baru dapat dikesampingkan apabila sudah ada kesepakatan internasional.

  • Prinsip Commercial Exit from Financial Distress dalam Kepailitan Perseroan Terbatas (Kepailitan dalam hal ini dinilai sebagai jalan keluar atau solusi dari masalah penyelesaian utang Debitor yang sedang mengalami kebangkrutan, bukan sarana untuk membangrutkan suatu usaha)