Tujuan Hukum (skripsi, tesis, disertasi)

Manusia adalah ciptaan Tuhan yang memiliki kekuasaan yang dapat
berbuat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi dunia. Kekuasaan
yang menjadi titik sentral dari seluruh kehidupan manusia dalam
melakukan kegiatan di dunia. Manusia merupakan pelaku atau subyek
bukan alat atau obyek yang memiliki kepentingan dan tuntutan yang di
harapkan dapat terlaksana dengan baik. (Sudikno Mertokusumo : 2012 :
13)
Kaidah hukum melindungi kepentingan manusia terhadap bahaya
yang mengancam juga mengatur hubungan diantara manusia. Mengatur
hubungan diantara manusia agar tercipta ketertiban atau stabilitas dan
diharapkan dapat dicegah atau diatasi terjadinya konflik atau gangguan
kepentingan-kepentingan.
Mengatur hubungan manusia dan meningkatkan atau
mengembangkan hubungan antar manusia. Kaidah hukum fungsinya
melindungi kepentingan manusia, baik secara individual maupun secara
kelompok maka manusia yang memiliki kepentingan hukum itu dihayati,
dipatuhi, dilaksanakan dan ditegakkan. Kesadaran pada diri manusia pada
dasarnya adalah manusia memerlukan perlindungan kepentingan yaitu
hukum yang dipatuhi dan dilaksanakan serta ditegakkan agar
kepentingannya maupun kepentingan orang lain terlindungi dari
ancaman disekelilingnya. (Sodikno Mertokusumo : 2012: 17)
Sunaryati Hartono mengemukakan bahwa hukum sebagai alat yang
merupakan sarana dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk
menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita – cita bangsa
dan tujuan negara. Negara mempunyai tujuan yang harus dicapai dan
upaya untuk mencapai tujuan dengan menggunakan hukum sebagai alat
melalui pemberlakuan atau penindak berlakuan hukum-hukum sesuai
dengan tahap-tahap perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat dan
negara kita. ( Moh.Mahfud MD : 2009 : 2)
Filosofi dari sudut filsafat ada dua masalah yang penting yang
menjadi penting dalam sumber hukum :
a) Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, karena
hukum yang dimaksudkan adalah untuk menciptakan keadilan maka
hal – hal yang secara filosofis dianggap adil dapat dijadikan sebagai
sumber hukum materiil.
b) Faktor – faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum.
Hukum diciptakan agar ditaati, maka semua faktor yang dapat
mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam
pembuatan aturan hukum positif. (SF. Marbun : 2000: 23)
Menurut fungsinya aturan hukum dapat dibagi menjadi dua :
a) Hukum materiil (materieel recht) adalah aturan – aturan hukum yang
mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang – orang yang
menentukan hak dan kewajiban, memerintahkan dan melarang
berbagai perbuatan kepada orang dalang didalam masyarakat.
b) Hukum formil (formeel recht) adalah aturan hukum yang mengatur
cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materil.
Mempertahankan atau melaksanakan hukum materiil didalam Negara
hukum adalah jalan tertentu, jalan hukum yaitu dengan beracara.
(Hartono Hadisoeprapto : 2000 :35)
Jeremy Bentham dalam ajarannya mengemukakan bahwa tujuan
hukum dan wujud keadilan adalah untuk mewujudkan the greatest
happiness of thegreatest number (kebahagiaan yang sebesar – besarnya
untuk sebanyak – banyaknya orang). Bentham juga mengemukakan
bahwa tujuan perundang – undangan untuk menghasilkan kebahagian
bagi masyarakat. Perundangan – undangan harus berusaha untuk
mencapai empat tujuan yaitu :
a) To provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup)
b) To provide abundance (untuk memberikan makanan yang berlimpah)
c) To provide security (untuk memberikan perlindungan)
d) To attain equity (untuk mencapai kebersamaan). ( Teguh Prasetyo :
2012 :111-112)
Ide dasar utilitarianisme sangat sederhana untuk dilakukan adalah
yang menghasilkan kebaikan terbesar. Fakta menunjukkan bahwa ide
seperti ini merupakan cara banyak orang mendekati putusan – putusan
etis, sangat mudah untuk melihat kenapa teori ini memiliki daya tarik
yang sangat besar.
Prinsip utilitarianisme dikemukakan oleh mill yang menyatakan
bahwa kemanfaatan atau prinsip kebahagian terbesar menyatakan bahwa
tindakan tertentu benar dan cenderung memperbesar kebahagian.
Ide dasar utilitarianisme adalah suatu tindakan dinilai benar atau salah
tergantung pada apakah tindakan tersebut meningkatkan kebahagiaan
atau kebaikan gagasan tersebut menentukan pengimplementasian mazhab
ini saat membahas mengenai keadilan.
Keadilan tradisional tampak diabaikan oleh konsep teori yang
mengklaim benarnya tindakan jika dapat memaksimalkan kebaikan. Hak
atau klaim individual dipertimbangkan berdasarkan kebahagian orang
lain. Kemanfaatan dan kecenderungan dari luhurnya keadilan demi
memperoleh kebahagiaan dan rasa aman dengan cara memelihara
keteraturan didalam masyarakat. ( Karen Lebacqz : 1986 : 17 – 18)
Menurut Gustav Radbruch tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian
dan kemanfaatan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan
yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan. Tujuan
kepastian hukum menempati peringkat yang paling atas diantara tujuan
yang lain namun, setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya
tersebut di Jerman di bawah kekuasaan Nazime legalisasi praktek –
praktek yang tidak berperikemanusiaan selama masa Perang Dunia II
dengan jalan membuat hukum yang mensahkan praktek – praktek
kekejaman perang pada masa itu. Gustav Radbruch pun akhirnya meralat
teorinya tersebut diatas dengan menempatkan tujuan keadilan menempati
posisi diatas tujuan hukum yang lain. kenyataannya sering kali antara
kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara
keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan
dengan kemanfaatan. (Mohamad Aunurrohim : 2015 : diakses pada
website:http://www.academia.edu/10691642/_Keadilan_Kepastian_dan_
Kemanfaatan_Hukum_di_Indonesia_Disusun_guna_memenuhi_tugas_uj
ian_mata_kuliah_Perspektif_Global)
Tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian)
dan ketertiban. Tanpa keteraturan dan ketertiban kehidupan manusia yang
wajar memang tidak mungkin, seseorang tidak dapat mengembangkan
bakatnya tanpa adanya kepastian dan keteraturan. Memandang hukum
secara abstrak atau formal memang demikian benarnya. (Mochtar
Kumaatmadja : 2000 : 49)
Berdasarkan uraian diatas bahwa tujuan hukum adalah suatu sarana
yang diciptakan oleh pejabat yang berwenang (legislatif) untuk membuat
peraturan yang memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum
bagi masyarakat