Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ( Pasal 1 butir 2 KUHAP ). Dalam berbagai bahasa, penyidikan adalah suatu istilah yang dimaksudkan sejajar dengan pengertian opsporing (Belanda) dan investigation (Inggris) atau penyiasatan atau siasat (Malaysia)
. Pengetahuan dan pengertian penyidikan perlu dinyatakan dengan pasti dan jelas, karena hal itu langsung menyinggung dan membatasi hak hak asasi manusia. Bagian bagian hukum acara pidana yang menyangkut penyidikan adalah :
- Ketentuan tentang alat alat penyidik
- Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik
- Pemeriksaan ditempat kejadian 4. Pemanggilan tersangka atau terdakwa
- Penahanan sementara
- Penggeledahan
- Pemeriksaan atau interogasi
Terdapat hal yang membedakan antara penyelidikan dan penyidikan yaitu pada tindakan penyelidikan penekanan diletakkan pada tindakan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana sedangkan pada penyidikan maka titik berat tekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya. Penyelidikan dan penyidikan merupakan tindakan pertama-tama yang dapat dan harus segera dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi suatu tindak pidana. Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa persangkaan atau pengetahuan adanya tindak pidana tersebut dapat diperoleh dari empat kemungkinan, yaitu :
- Kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP))
- Karena laporan (Pasal 1 butir 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Karena pengaduan (Pasal 1 butir 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP))
- Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik, seperti baca di surat kabar, dengar di radio, dengan orang bercerita dan selanjutnya.
Penyidikan yang dilakukan tersebut didahului dengan pemberitahuan kepada penutut umum bahwa penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana telah mulai dilakukan. Secara formal pemberitahuan tersebut disampaikan melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 109 KUHAP. Namun kekurangan yang dirasa sangat menghambat adalah tidak ada ketegasan dari ketentuan tersebut kapan waktunya penyidikan harus diberitahukan kepada Penuntut Umum.
Tujuan dalam penyidikan terhadap tindak pidana diharapkan dapat diperoleh keterangan keterangan berupa[1] :
- Jenis dan kualifikasi tindak pidana yang terjadi
Jenis jenis tindak pidana yang sangat banyak dan dalam satu jenis tindak pidana terdapat beberapa kualifikasi, penyidikan yang dilakukan adalah untuk mengetahui bentuk bentuk tindak pidana apa yang sesungguhnya telah terjadi sehingga dapat menentukan pasal pasal yang dilanggarnya.
- Waktu tindak pidana dilakukan
Penyidikan yang dilakukan harus dapat mengungkap waktu yang dilakukannya suatu kejahatan ( hari, bulan, tahun, tanggal). Mengungkapkan waktu untuk memberikan keyakina tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk dapat menjadi ukuran jika adanya alibi atau dalih pengingkaran dari pelaku.
- Tempat terjadinya tindak pidana
Penyidikan dilakukan untuk mengetahui dimana tindak pidana dilakukan, juga untuk mencari keterangan dan menemukan saksi atau barang bukti yang digunakan pelaku.
- Dengan apa tindak pidana dilakukan
Untuk mengungkapkan alat alat yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kejahatannya dan juga sebagai barang bukti guna untuk mendukung alat alat bukti yang ada sehingga menambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
- Alasan dilakukan tindak pidana
- Untuk mengetahui yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatannya dan apa tujuan yang akan dicapainya sehingga melakukan kejahatan dan juga sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat ringannya pidana.
- Pelaku tindak pidana
Tujuan terpenting adalah untuk mengungkap siapa pelaku dari tindak pidana tersebut. Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik harus diberitahukan kepada Penuntut Umum. Jika penyidikan telah selesai, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum. Kadang-kadang hasil penyidikan dinilai oleh Penuntut Umum kurang lengkap sehingga perlu dilengkapi penyidik. Jika terjadi demikian, Penuntut Umum harus segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Apabila berkas perkaranya dikembalikan, penyidik harus segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum.
