Hak Asasi Manusia (skripsi, tesis, disertasi)

Berbagai ahli memberikan pernyataan mengenai pengertian hak asasi manusia. Salah satu diantaranya berdasarkan pernyataan Philipus bahwa pengertian Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan sehingga memiliki anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian ini serupa dengan yang termuat dalam  Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM[1].

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak sesama manusia dalam semangat persaudaraan[2].

Implementasi HAM secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa menggunakan tekanan dari siapapun dan atau   bentuk apapun. Dengan demikian, dengan adanya Pasal tersebut maka pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM[3].

Dalam proses peradilan pidana yang merupakan serangkaian rantai-rantai (the series of chains). Kejaksaan yang menempati posisi sebagai penjaga pintu (as agate of keeper), tentunya juga harus memperhatikan hak-hak tersangka. Universal Declaration of Human Right diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1949). Deklarasi ini memuat 30 Pasal yang memuat berbagai hak asasi.[4]