Utang adalah kewajiban dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang – undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. Disebutkan juga bahwa pengertian utang yang dimaksud dalam UUK adalah setiap kewajiban debitur untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Berikut merupakan uraian dalam contoh utang, diantaranya adalah: [1]
- Kewajiban debitor untuk membayar bunga dan utang pokok kepada pihak yang meminjamkan.
- Kewajiban penjual untuk menyerahkan mobil kepada pembeli mobil tersebut.
- . Kewajiban pembangun untuk membuat rumah dan menyerahkannya kepada pembeli rumah.
- Kewajiban penjamin (guarantor) untuk menjamin pembayaran kembali pinjaman debitor kepada kreditor.
Sutan Remy berpendapat bahwa utang yang dimaksudkan dalam UUK itu adalah bukan setiap kewajiban apapun juga dari debitor kepada kreditor karena adanya perikatan diantara para mereka, tetapi hanya sepanjang kewajiban itu berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang, baik kewajiban membayar itu timbul karena perjanjian apapun atau karena ditentukan oleh undang-undang (misalnya kewajiban membayar pajak yang ditetapkan oleh Undang-Undang pajak), atau karena berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
