Aspek Dalam Budaya Hukum (skripsi, tesis, disertasi)

Budaya hukum dapat dibagi menjadi dua tipe, yaitu budaya hukum internal dan budaya hukum eksternal. Budaya hukum internal mencakup opini dari para profesional terkait hukum seperti nilai, ideologi, dan prinsip para lawyers, hakim, maupun pihak-pihak yang berprofesi terkait sistem hukum, sedangkan budaya hukum eksternal merupakan kesadaran hukum dari masyarakat tempat hukum diaplikasikan. Tanpa budaya hukum, sistem hukum tidak akan berdaya sebab komponen budaya hukum merupakan penentu pelaksanaan hukum efektif atau tidak. Pendapat para ahli hukum mengibaratkannya seperti ikan mati yang terkapar di keranjang, bukan seperti ikan hidup yang berenang di laut sebagai habitatnya (without legal culture, the legal system is inert, a dead fish laying in a basket, not a living fish swimming in its sea). Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sistem hukum selalu mengandung tiga komponen, yaitu struktur, substansi, dan kultur atau budaya hukum, di mana budaya hukum akan berfungsi sebagai jiwa yang mampu menghidupkan mekanisme hukum secara keseluruhan akan tetapi sebaliknya bisa juga mematikan seluruh mekanisme pelaksanaan hukum yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat.[1]

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa budaya hukum memiliki komponen yaitu substansif law, prosedural law, decision rule dan decision habits. Dimana empat komponen tersebut berangkat dari nilai dan norma masyarakat. Ke empat komponen tersebut sebagai bagian sistem hukum sangat dipengaruhi baik dalam pembentukannya maupun pelaksanaannya oleh budaya hukum oleh karenanya secara konsep, sistem hukum tidak dapat dipisahkan dari budaya hukum, dapat mempengaruhi bagaimana sistem hukum terbentuk dan sekaligus berjalan. Dimana budaya hukum bergerak melalui komponen-komponen hukum tersebut dan memiliki tingkat ketergantungan yang cukup erat.[2] Selanjutnya dimensi-dimensi yang telah disebutkan tersebut akan menjadi dasar analisis selanjutnya.