Komite audit juga melengkapi keberadaan dewan komisaris.
Komite audit merupakan komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
demi membantu dewan komisaris yang berwenang menilai pelaksanaan
kegiatan serta hasil audit yang dilakukan satuan pengawas internal
maupun auditor eksternal (Susiana dan Herawaty, 2007). Dibentuknya
komite audit bertujuan untuk memelihara independensi auditor internal
dan mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaanya (Gayatri dan Suputra, 2013).
Dalam hal pelaporan keuangan, peran dan tanggungjawab komite
audit adalah mengawasi audit laporan keuangan dan memastikan agar
standar dan kebijaksanaan keuangan yang berlaku terpenuhi,
memeriksa ulang laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar
dan kebijaksanaan tersebut dan apakah sudah konsisten dengan
informasi lain yang diketahui oleh anggota komite audit, serta menilai
mutu pelayanan dan kewajaran biaya yang diajukan auditor eksternal
(Supriyono, 1988 dalam Verya, 2017).
