Komisaris independen merupakan suatu badan dalam perusahaan
yang biasanya beranggotakan dewan komisaris yang independen berasal
dari luar perusahaan yang berfungsi untuk menilai kinerja perusahaan
secara keseluruhan (Emirzon, 2007). Komisaris independen bertujuan
untuk menyeimbangkan dalam pengambilan keputusan khususnya dalam
rangka perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dan pihak-pihak
lain yang terkait. Hal ini dikarenakan kegagalan dewan komisaris dalam
menjalankan fungsi pengendaliannya terhadap pihak dewan direksi dan
manajemen dengan baik. Adanya keberadaan komisaris independen pada
suatu perusahaan dapat mempengaruhi integritas suatu laporan keuangan
yang dihasilkan oleh manajemen karena terdapat badan yang mengawasi
dan melindungi hak pihak eksternal diluar manajemen perusahaan.
Komisaris independen mempunyai Tanggung jawab menilai
kinerja perusahaan secara keseluruhan.Kemungkinan jika suatu
perusahaan mempunyai komisaris independen dari eksternal
perusahaan maka informasi laporan yang disajikan cenderung lebih
berintegritas, karena peran pihak independen yang menjaga
kepentingan para pihak eksternal perusahaan (Susiana dan Arleen, 2007
dalam Amrulloh, et.al, 2016).
