Kepemilikan Institusional

Susiana dan Herawaty (2007) dalam Verya, 2017 menyatakan
kepemilikan institu-sional merupakan persentase saham perusahaan
yang dimiliki oleh perusahaan lain baik yang berada di dalam maupun
luar negeri serta saham yang dimiliki pemerintah dalam maupun luar
negeri. Shleifer dan Vishny (1986) dalam Verya, 2017 mengungkapkan
large investors, seperti investor institusional terdiri dari bank,
perusahaan asuransi, maupun institusi lainnya memiliki kepemilikan
saham dalam jumlah signifikan sehingga suara mereka sangat
berpengaruh dalam pengambilan keputusan. Selain itu, investor
institusional juga dapat berperan dalam pengawasan terhadap kinerja
manajer.
Kepemilikan institusional menunjukkan pengaruh keberadaan
pemegang saham institusional terhadap kinerja manajemen, terkait
dengan pelaporan keuangan perusahaan. Kepemilikan institusional juga
menunjukkan persentase hak suara institusi (Beiner et al, 2003).
Keberadaan pemegang saham institusional didukung oleh hadirnya
komisaris independen yang beranggotakan orang dari dalam maupun
luar perusahaan yang berfungsi untuk melindungi pemegang saham
minoritas (Jama’an, 2008:9). Tujuan dibentuknya dewan independen
adalah untuk menyeimbangkan dalam pengambilan keputusan
manajemen agar tidak dipengaruhi oelh orang-orang yang memiliki
kepentingan khusus (Gayatri dan Suputra, 2013)