Opini Audit

Menurut (Abdul Halim 2013, 73) mengatakan bahwa:
“Opini audit merupakan kesimpulan kewajaran atas informasi yang
telah diaudit. Dikatakan wajar dibidang auditing apabila bebas dari
keragu-raguan dan ketidakjujuran (free from bias and dishonesty),
dan lengkap informasinya (full disclosure). Hal ini tentu saja masih
dibatasi oleh konsep materialitas.”
Opini audit tersebut kemudian dituangkan auditor dalam bentuk
laporan audit. Menurut SPAP (PSA 29 SA Seksi 508) terdapat 5 macam
opini audit, yaitu:
1) Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Merupakan opini yang dikeluarkan oleh auditor berdasarkan
keyakinan bahwa bukti-bukti audit yang dikumpulkan telah
membuktikan bahwa laporan keuangan perusahaan terbebas dari
salah saji material dan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku
umum di Indonesia.
2) Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa Penjelesan
(Unqualified Opinion With Explanatory Language)
Merupakan opini yang dikeluarkan oleh auditor apabila dalam
keadaan tertentu mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf
penjelasan ke dalam laporan auditnya, meskipun tidak
mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan
keuangan perusahan. Keadaan yang menyebabkan ditambahkannya
paragraf penjelasan dalam laporan audit adalah sebagai berikut:
 Pendapat auditor sebagian besar didasarkan atas laporan auditor
independen lain.
 Mencegah laporan keuangan dari hal yang menyesatkan karena
keadaan tertentu yang tidak biasa, atau laporan keuangan yang
disajikan menyimpang dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
 Apabila terdapat kondisi atau peristiwa yang menyebabkan
auditor yakin adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup
perusahaan, namun setelah mempertimbangkan rencana
manajemen, auditor menyimpulkan bahwa rencana manajemen
dapat secara efektif dilaksanakan serta pengungkapan atas hal
tersebut telah memadai dalam laporan keuangan perusahaan.
 Apabila diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan
dalam penerapan suatu metode atau penggunaan prinsip
akutansi.
 Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas
laporan keuangan komparatif.
 Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal namun tidak disajikan.
 Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia, yang penyajiannya menyimpang dari pedoman yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan
auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah
informasi tambahan sesuai dengan pedoman Dewan Standar
Akuntansi Keuangan.
 Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan
keuangan perusahaan secara material tidak konsisten dengan
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
3) Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Merupakan opini yang dikeluarkan oleh auditor yang menyatakan
bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar, kecuali untuk
kekeliruan hal-hal tertentu yang dikecualikan, namun kekeliruan
tersebut tidak mempengaruhi kewajaran dalam laporan keuangan
perusahaan. Pendapat ini dikeluarkan apabila terdapat masalah
sebagai berikut:
 Ketiadaan bukti kompeten yang cukup, atau adanya pembatasan
terhadap lingkup audit, yang mengakibatkan auditor tidak dapat
menyatakan opini wajar tanpa pengecualian (unqualified
opinion) dan juga tidak menyatakan tidak memberikan pendapat
(disclaimer opinion).
 Auditor yakin bahwa terdapat suatu penyimpangan dari prinsip
akuntansi berlaku umum dalam laporan keuangan perusahaan,
yang akan berdampak maerial, sehingga ia berkesimpulan untuk
tidak menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion).
4) Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Merupakan opini yang diberikan oleh auditor dengan keyakinan
bahwa berdasarkan bukti-bukti audit yang telah dikumpulkan,
menunjukan bahwa laporan keuangan perusahaan memiliki banyak
kekeliruan yang material dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi
berlaku umum di Indonesia.
5) Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Merupakan pernyataan dimana auditor tidak memberikan pendapat
atas laporan keuangan perusahaan. Pernyataan untuk tidak
memberikan pendapat ini dikeluarkan oleh auditor apabilta terdapat
pembatasan yang besar atas lingkup auditnya, sehingga auditor tidak
dapat melaksanakan audit yang memadai yang memungkinkan
auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan
perusahaan