Unsur-unsur Good Corporate Governance

Dalam penerapan good corporate governance pada perusahaan dibutuhkan
unsur-unsur yang mendukung. Adapun menurut Agus Widjaja Tunggal (2013)
unsur-unsur good corporate governance adalah
1) Pemegang Saham
Pemegang saham adalah individu atau institusi yang memiliki posisi utama
dalam perusahaan. Dengan tata kelola perusahaan yang baik harus dapat
melindungi hak investor dengan cara mengamankan kepemilikan, menyerahkan
atau memindahkan saham, melaporkan informasi yang relevan dan mendapatkan
keuntungan dari perusahaan.
2) Komisaris dan Direksi
Komisaris dan Direksi bertanggung jawab atas penetapan sasaran atau tujuan
dari korporat, mengembangkan kebijakan serta memilih tim manajemen puncak
untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu komisaris
dan direksi mempunyai tanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja perusahaan
apakah telah berjalan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
3) Komite Audit
Tugas dari komite audit adalah memberikan pendapat atau rekomendasi
profesional kepada dewan komisaris tentang situasi tata kelola perusahaan yang
dijalankan oleh manajemen perusahaan.
4) Sekretaris Perusahaan
Sekretaris adalah pihak penghubung yang menjembatani antara kepentingan
perusahaan dengan pihak eksternal dalam rangka menjaga persepsi publik atas
citra perusahaan dan pemenuhan tanggung jawab perusahaan.
Pertanggungjawaban sekretaris perusahaan kepada direksi.
5) Manajer
Tanggung jawab manajer di dalam operasional sangatlah penting bagi
perusahaan. Sehingga seorang manajer harus memiliki pengetahuan yang luas
tentang hal teknis yang yang terkait dengan perusahaan.
6) Auditor Eksternal
Tanggung jawab auditor eksternal adalah memberikan opini atas laporan
keuangan perusahaan. Laporan Auditor Eksternal merupakan opini profesional
tentang laporan keuangan perusahaan.
7) Auditor Internal
Tugas dari Auditor Internal adalah memberikan rekomendasi atau konsultasi
kepada pihak-pihak berwenang di dalam perusahaan tentang situasi yang terjadi
didalam perusahaan.
e. Dewan Komisaris Independen
Dewan komisaris bertugas untuk mengawasi jalannya perusahaan
berdasarkan prinsip-prinsip GCG. Selain itu dewan komisaris memiliki kewajiban
untuk mengawasi kinerja dewan direksi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan
dari dewan direksi. Keberadaan komisaris independen diharapkan dapat bersikap
netral terhadap segala kebijakan yang dibuat oleh direksi. Peraturan yang dibuat
oleh BEI mewajibkan perusahaan yang sahamnya tercatat dalam Bursa Efek
Indonesia (BEI) memiliki sekurang-kurangnya 30% dari Dewan Komisaris yang
ada. (Surya dan Yustiavandana 2006)