Perencanaan pajak (tax planning) adalah tahap awal dalam penghematan
pajak. Strategi penghematan pajak disusun pada saat perencanaan, perencanaan
pajak merupakan upaya legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Tindakan
tersebut legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan
memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (Suandy,2011).
Perencanaan pajak memiliki tujuan untuk meminimalkan nilai beban pajak
dengan memanfaatkan peraturan perpajakan yang ada sehingga berdampak pada
peningkatan jumlah laba setelah dipotong pajak. Karena pajak merupakan unsur
pengurang dari laba perusahaan.
Manfaat perencanaan pajak menurut Mangoting (1999) adalah sebagai berikut:
a. Penghematan kas keluar karena pajak merupakan unsur biaya yang dapat
dikurangi.
b. Mengatur aliran kas karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat
diestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pemabayaran
sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas yang lebih akurat.
Metode yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan beban
pajak menurut Lumbantoruan (1996), diantaranya yaitu
a. Pergeseran Pajak (tax shifting) adalah pemindahan atau mentransfer beban
pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Sehingga orang atau badan
yang dikenakan pajak bisa menghindari beban pajaknya.
b. Kapitalisasi adalah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah
pajak yang dibayarkan kemudian oleh pihak pembeli.
c. Transformasi adalah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh perusahaan
dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
d. Penggelapan Pajak (tax evasion) adalah penghindaran pajak yang dilakukan
secara sengaja oleh wajib pajak dengan melanggar undang-undang
perpajakan yang berlaku. Penggelapan pajak (tax evasion) dilakukan dengan
cara memanipulasi secara ilegal beban pajak dengan tidak melaporkan
sebagian dari penghasilan, sehingga dapat memperkecil jumlah pajak
terutang yang sebenarnya.
e. Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah usaha wajib pajak untuk
meminimalkan beban pajak dengan cara menggunakan alternatif-alternatif
yang riil yang dapat diterima oleh fiskus. Menurut Adityamurti (2017) tax
avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam
peraturan perundang-undangan.
