Standar Auditing

Standar auditing merupakan ukuran pelaksanaan tindakan yang
menjadi pedoman umum bagi seorang auditor dalam melaksanakan audit.
IAI (2011:150.1) telah menetapkan sepuluh standar auditing yang
dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu sebagai berikut:
a. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
mempunyai keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai
auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus diperhatikan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor
wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama.
b. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh
untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
c. Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat tentang
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang
jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada,
dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor