Sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-29/PM/2004, komite
audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk melakukan tugas
pengawasan pengelolaan perusahaan. Menurut Tjager dkk (2003) dalam Purwati
(2006) komite audit adalah salah satu komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
dan bertanggungjawab kepada dewan komisaris dengan tugas dan tanggungjawab
utama untuk memastikan prinsip-prinsip good corpotare governance terutama
transparansi dan disclousure diterapkan secara konsisten dan memadai oleh para
eksekutif. Komite audit merupakan komponen baru dalam sistem pengendalian
perusahaan. Selain itu komite audit dianggap sebagai penghubung antara
pemegang saham dan dewan komisaris dengan pihak manajemen dalam
menangani masalah pengendalian. Manfaat Komite Audit yang dibentuk sebagai
sebuah komite khusus di perusahaan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan
yang sebelumnya merupakan tanggungjawab penuh Dewan Komisaris.
Tanggung jawab Komite Audit meliputi : memilih auditor independen,
mengawasi proses audit dan memastikan kualitas laporan keuangan. Bapepam
(2000)juga menyatakan bahwa Komite Audit bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
perusahaan, seperti laporan keuangan, proyeksi, serta informasi keuangan
lainnya.
b. Melakukan penelahaan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan lain yang
berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
c. Melakukan penelahaan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh
Akuntan Publik untuk memastikan semua resiko yang penting telah
dipertimbangkan.
