Kepemilikan Institusional merupakan dimana proporsi kepemilikan saham
pada perusahaan oleh institusi lain seperti perusahaan asuransi, bank, dana
pensiun, dan investment banking (Prisca, 2015). Kepemilikan institusional dapat
diperoleh dari presentase saham perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan lain,
baik perusahaan dalam maupun luar negeri dan pemerintah terhadap total saham
perusahaan (Barako, 2007 dalam Wulan, 2012).
Semakin besar kepemilikan institusi keuangan makan akan semakin besar
kekuatan suara dan dorongan dari institusi keuangan tersebut untu mengawasi
manajemen dan akibatnya akan memberikan dorongan yang lebih besar untuk
mengoptimalkan nilai perusahaan sihingga kinerja perusahaan akan lebih
meningkat.Wulan (2012) menemukan bahwa kepemilikan institusional
berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pengungkapan wajib, jika semakin
besar prosentase kepemilikan institusional maka semakin tinggi tingkat kepatuhan
wajib yang dilakukan perusahaan
