Efektivitas komite audit dalam melaksanakan peran pengawasan atas proses
pelaporan keuangan dan pengendalian internal memerlukan pertemuan rutin.
Pertemuan yang teratur dan terkendali dengan baik akan membantu komite audit
dalam memeriksa akuntansi berkaitan dengan sistem pengendalian internal, dan
dalam hal menjaga informasi manajemen (McMullen dan Raghunandan, 1996)
dalam Rahmat et al. (2008).
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mewajibkan
komite audit untuk mengadakan pertemuan tiga sampai empat kali dalam satu
tahun. Frekuensi pertemuan tersebut harus jelas terstruktur dan dikontrol dengan
baik oleh ketua komite.
Collier dan Gregory (1999) dalam (Rahmat et al., 2008) mengungkapkan
bahwa komite audit yang menyelenggarakan frekuensi pertemuan yang lebih
sering memberikan mekanisme pengawasan dan pemantauan kegiatan keuangan
yang lebih efektif, meliputi persiapan dan pelaporan informasi keuangan
perusahaan. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan McMullen dan
Raghunandan (1996) yang membuktikan bahwa komite audit perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan tidak mengadakan pertemuan sesering perusahaan
yang tidak mengalami kesulitan keuangan (Rahmat et al., 2008).
Komite audit dengan anggota yang memiliki kompetensi di bidang
akuntansi dan keuangan diharapkan akan menjadi lebih efektif. Keberadaan
personal yang memenuhi syarat sebagai anggota komite audit diharapkan dapat
mengadopsi standar akuntabilitas dan tingkat prestasi yang tinggi, dapat
menyediakan bantuan dalam peran mengontrol dan pengawasan, dan berusaha
keras untuk citra dan kinerja perusahaan yang lebih baik sehingga komite audit
dengan kompetensi yang baik dapat mengurangi jumlah perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan. Hal ini sejalan dengan penelitian McMullen dan
Raghunandan (1996) dalam (Hudayati, 2000) yang membuktikan bahwa komite
audit dengan kompetensi yang baik dapat mengurangi jumlah perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan.
